PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN
TINGGI
NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
pada pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berkewajiban antara lain melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 12 ayat (2) dan (3)
dinyatakan bahwa dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta
menyebarluaskannya. Dosen juga wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah
satu sumber belajar.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan
Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik
Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban
melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan
yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 lebih memberikan penekanan kewajiban
publikasi ilmiah ini bagi dosen yang memiliki jabatan akademik tinggi, yakni
Lektor Kepala dan Profesor. Hal ini karena penanganan pengelolaan karir jabatan
akademik Lektor Kepala dan Profesor berada di bawah tanggung jawab langsung
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di tingkat pusat.
Sementara itu, keharusan publikasi
ilmiah untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor telah
diatur dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
Kreditnya. Dalam Permen PAN & RB tersebut dosen yang ingin memperoleh
jabatan akademik Asisten Ahli, atau kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke
Lektor, atau dari Lektor Kepala harus memiliki publikasi ilmiah. Untuk dosen
yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, penanganan pengelolalan
karir jabatan akademiknya diserahkan kewenangannya kepada Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) untuk dosen di PTN kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
(Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dosen perguruan tinggi
swasta (PTS).
Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017
yang mewajibkan publikasi untuk Lektor Kepala dan Profesor adalah dalam rangka
mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah pada tingkat
nasional dan internasional. Meningkatnya jumlah publikasi pada jurnal
internasional dan jurnal internasional bereputasi akan mendorong Indonesia
mampu bersaing dengan bangsabangsa lain. Pada saat ini jumlah publikasi
internasional Indonesia masih berada jauh di bawah publikasi negara-negara
maju, bahkan juga berada di bawah Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor
20 Tahun 2017 adalah dengan tujuan untuk: 1) mendorong dosen yang sudah berada
pada jenjang jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melaksanakan
tugasnya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan melaksanakan tridarma
perguruan tinggi secara sungguh-sungguh, 2) mendorong Lektor Kepala dan
Profesor untuk secara aktif dan produktif melakukan publikasi ilmiah di jurnal
nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional
bereputasi, dan 3) meningkatkan jumlah publikasi dosen dan ilmuwan Indonesia
pada tingkat internasional sehingga mampu bersaing dengan publikasi
bangsabangsa lain sejalan dengan Nawacita serta untuk memperoleh rekognisi
internasional terhadap publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti
Nomor 20 Tahun 2017 maka hasil yang diharapkan adalah: 1) meningkatnya jumlah
publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan
jurnal internasional bereputasi, 2) meningkatnya kuantitas dan kualitas jurnal
nasional terakreditasi, dan jurnal-jurnal Indonesia yang masuk kategori jurnal
internasional terindeks dan bereputasi, dan 3) meningkatnya peringkat daya
saing Indonesia pada publikasi ilmiah di tingkat internasional.
B. KRITERIA JURNAL UNTUK PUBLIKASI
Dosen dengan jabatan akademik Lektor
Kepala dan Profesor berkewajiban menghasilkan karya ilmiah. Karya Ilmiah
sebagaimana pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri ini,
dapat berbentuk: (1) Jurnal Nasional, (2) Jurnal Nasional Terakreditasi
Kemristekdikti, (3) Jurnal Internasional, (4) Jurnal Internasional Bereputasi.
Kriteria masing-masing Karya Ilmiah
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.
Jurnal Nasional adalah
majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan
etika keilmuan; b. Memiliki ISSN;
c.
Memiliki terbitan versi online;
d.
Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil
penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
e.
Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang
mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
f.
Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi
Profesi/ Organisasi Keilmuan/
Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
g.
Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau
Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris;
h.
Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari
minimal 2 (dua) institusi yang berbeda;
i.
Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para
ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
2.
Jurnal Nasional
Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh
Kemristekdikti.
3.
Jurnal nasional
yang diakui dan disetarakan sebagai Jurnal NasionalTerakreditasi, yaituJurnal
Nasional Terindeksdi Science and Technology Indeks (Sinta) atau di Akreditasi
Jurnal Nasional (Arjuna) yang telah memenuhi standard tatakelola jurnal
nasional terakreditasi (Q1 sampai dengan Q6).
4.
Jurnal
Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi
kaidah ilmiah dan etika keilmuan; b. Memiliki ISSN;
c. Ditulis
dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol
dan Tiongkok);
d. Memiliki
terbitan versi online;
e. Dewan
Redaksi (Editorial Board) adalah
pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4
(empat) negara;
f.
Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor
terbitan paling sedikit penulisnya
berasal dari 2 (dua) negara;
g. Jurnal
yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan
Dikti yang mempunyai indikator:
1). Diterbitkan oleh asosiasi profesi
ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
2). Terindeks oleh pemeringkat
internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3).
Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4). Editor Boards dari Jurnal dapat
ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi
cetak dan edisi daring;
5). Proses review dilakukan dengan baik
dan benar;
6). Jumlah artikel setiap penerbitan
adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
7). Tidak pernah ditemukan sebagai
jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen
Sumber Daya dan Iptek.
h. Jurnal
yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g namun mempunyai faktor
dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan
Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft
Academic Search digolongkan sebagai jurnal
internasional;
i.
Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari
Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ
dengan indikator green thick (centang
dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal
internasional;
j.
Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks
basis data internasional (Web of Science,
Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional; dengan kriteria sebagai
berikut:
1). Diselenggarakan oleh asosiasi
profesi, atau perguruan tinggi, atau
lembaga ilmiah yang bereputasi;
2). Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang
berasal dari berbagai negara;
3). Ditulis dalam bahasa resmi PBB
(Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
4). Editor
berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya; 5). Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat)
negara; 6). Memiliki ISBN.
5. Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria
jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator:
a.
Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau
Perguruan Tinggi atau Penerbit
(Publisher)
kredibel;
b.
Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui
oleh Kemristekdikti (contoh Web of
Science dan/atau Scopus) serta
mempunyai faktor dampak (impact factor)
lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of
Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling
rendah Q3 (quartile tiga);
c.
Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
d.
Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan
tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi
daring;
e.
Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
f.
Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan
format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
g.
Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak
bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/ Ditjen Sumber Daya dan
Iptek;
h.
Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari
Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ
dengan indikator green thick (centang
dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal
internasional bereputasi.
Dalam rangka penjaminan mutu keilmuan,
maka isi karya ilmiah harus sesuai dengan bidang ilmu penugasan jabatan
akademik lektor kepala atau profesor.
C. KRITERIA PENULIS JURNAL
Penulis pada karya ilmiah sebagaimana
dijelaskan di atas dapat berposisi sebagai Penulis Pertama, atau Penulis
Pendamping, atau Penulis Utama:
a.
Penulis Pertama adalah yang disebut pertama dalam
setiap karya ilmiah;
b.
Penulis Pendamping adalah penulis yang disebut ke 2
(dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
c.
Penulis Utama adalah penulis pertama dan/atau penulis
korespondensi;
d.
Penulis Korespondensi adalah penulis pertama atau
penulis pendamping yang bertanggung jawab untuk korespondensi.
Karya ilmiah yang dibuat oleh dosen
selama masa studi di program magister atau doktor yang dimuat dijurnal nasional
terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional bereputasi,
dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan
tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang memiliki jabatan akademik
Lektor Kepala atau Profesor sebagai membimbing mahasiswa program magister atau
program doktor dalam menyusun karya ilmiah untuk dipublikasikan di jurnal
nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional
bereputasi, dan berkedudukan sebagai penulis pendamping atau penulis
korespondensi, dapat menggunakan karya tulis tersebut untuk pemenuhan kewajiban
memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang sudah dapat menunjukkan bukti
penyerahan (submitted) artikelnya ke
pengelola jurnal, namun belum diterbitkan, dapat dianggap sudah memenuhi syarat
publikasi ilmiah di jurnal.
D. PATEN, KARYA SENI/DESAIN MONUMENTAL
Untuk mendapatkan tunjangan profesi
Lektor Kepala atau tunjangan kehormatan professor, dosen dapat juga
menghasilkan paten, karya seni monumental atau desain monumental.
Rancangan dan karya teknologi yang
memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa
hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan
dalam salah satu dari dua tingkat berikut:
a.
Internasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan
intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk
tingkat internasional.
b.
Nasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan
intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk
tingkat nasional.
Rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang
seni monumental/seni pertunjukan berikut ini:
a.
Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan
dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi
juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dan lain-lain. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan
dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam
karya seni monumental.
b.
Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan
karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni
lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan sejenisnya.
c.
Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan
karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan,
seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dan sejenisnya.
d.
Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan
dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater dan
sejenisnya.
e.
Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang
diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai
guna, seperti desainkomunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain
interior, desain industri tekstil, dan sejenisnya.
f.
Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang
memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh
pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi
Paten atau karya monumental/desain
monumental yang dibuat oleh dosen selama masa studi di program magister atau
doktor yang dimuat dijurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau
jurnal internasional bereputasi, dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban
memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang memiliki jabatan akademik
Lektor Kepala atau Profesor sebagai pembimbing mahasiswa program magister atau
program doktor yang bersama-sama menghasilkan paten, karya seni/desain
monumental pada tingkat nasional atau internasional dan berkedudukan sebagai
pendamping dapat menggunakan paten atau karya seni/desain monumental tersebut
untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan
profesor.
Paten atau karya/desain monumental dapat
digunakan oleh pemrakarsa pertama, kedua dan seterusnya untuk pemenuhan
kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Penentuan apakah suatu karya seni/desain
memiliki sifat monumental pada tingkat nasional atau internasional ditetapkan
oleh Senat Akademik perguruan tinggi.
Contoh karya seni/desain monumental dapat
dilihat pada tabel berikut:
NO
|
UNSUR
|
SUB
UNSUR
|
KEGIATAN
|
1.
|
Pelaksanaan
Penelitian/ Karya
Seni
|
Sebagai Komposer/Penulis
Naskah/Sutradara/Perancang/Pencipta/Peng
gubah/Kameramen/
Animator/Kurator/Editor
Audio-Visual
|
Internasional Nasional
|
Sebagai Penata Arstistik/Penata
Musik/Penata Rias/PenataBusana/
Penata Tari/Penata Lampu/Penata
Suara/Penata Panggung/Ilustrator
Foto/Kunduktor
|
Internasional Nasional
|
||
Sebagai Pemusik/Pengrawit/Penari/
Dalang/Pemeran/Pengarah Acara
Televisi/Pelaksana Perancangan/
Pendisplay Pameran/Pembuat Foto
Dokumentasi/Pewarta Foto/
Pembawa Acara/Reporter/Redaktur
Pelaksana
|
Internasional
Nasional
|
||
2.
|
Pelaksanaan
|
Sebagai Penulis Naskah
Drama/Novel
|
Internasional
|
|
Penelitian/ Karya
Sastra
|
|
Nasional
|
Sebagai Penulis Buku
Kumpulan Cerpen
|
Internasional
Nasional
|
||
Sebagai Penulis Buku
Kumpulan Puisi
|
Internasional Nasional
|
E. SANKSI
Berdasarkan pasal 5 (lima) Peraturan
Menteri ini, Lektor Kepala yang tidak dapat memenuhi kewajiban membuat karya
tulis ilmiah, atau paten atau karya seni monumental /desain monumenta lakan
dibehentikan sementara tunjangan profesinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan
tunjangan profesi dosen sebesar
25% dari tunjangan profesi yang diterima
setiap bulan;
b.
Pemberhentian tunjangan profesi akan dilakukan pada
tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan
di akhir tahun 2017 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan profesi akan
diberhentikan sementara mulai bulan Januari 2018.
c.
Pemberian tunjangan profesi akan diaktipkan kembali
secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah
memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal
9 Peraturan Manteri ini, Profesor yang tidak dapat memenuhi kewajiban
menghasilkan karya tulis ilmiah pada jurnal internasional atau jurnal
internasional bereputasi, atau paten atau karya seni/desain monumental dalam
kurun waktu tiga tahun, akan dibehentikan sementara tunjangan kehormatannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan
tunjangan kehormatan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan
kehormatan yang diterima setiap bulan.
b.
Pemberhentian tunjangan kehormatan akan dilakukan pada
tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan
di akhir tahun 2017 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan kehormatan
akan diberhentikan sementara mulai Januari 2018.
c.
Pemberian tunjangan kehormatan akan diaktipkan kembali
secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah
memenuhi kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar