Good News

Minggu, 18 Maret 2018

PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR


PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

A. PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-undang  Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pada pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban antara lain melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 12 ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen juga wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 lebih memberikan penekanan kewajiban publikasi ilmiah ini bagi dosen yang memiliki jabatan akademik tinggi, yakni Lektor Kepala dan Profesor. Hal ini karena penanganan pengelolaan karir jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor berada di bawah tanggung jawab langsung Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di tingkat pusat.

Sementara itu, keharusan publikasi ilmiah untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Dalam Permen PAN & RB tersebut dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik Asisten Ahli, atau kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, atau dari Lektor Kepala harus memiliki publikasi ilmiah. Untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, penanganan pengelolalan karir jabatan akademiknya diserahkan kewenangannya kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk dosen di PTN kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dosen perguruan tinggi swasta (PTS).
Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 yang mewajibkan publikasi untuk Lektor Kepala dan Profesor adalah dalam rangka mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional. Meningkatnya jumlah publikasi pada jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi akan mendorong Indonesia mampu bersaing dengan bangsabangsa lain. Pada saat ini jumlah publikasi internasional Indonesia masih berada jauh di bawah publikasi negara-negara maju, bahkan juga berada di bawah Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 adalah dengan tujuan untuk: 1) mendorong dosen yang sudah berada pada jenjang jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan melaksanakan tridarma perguruan tinggi secara sungguh-sungguh, 2) mendorong Lektor Kepala dan Profesor untuk secara aktif dan produktif melakukan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi, dan 3) meningkatkan jumlah publikasi dosen dan ilmuwan Indonesia pada tingkat internasional sehingga mampu bersaing dengan publikasi bangsabangsa lain sejalan dengan Nawacita serta untuk memperoleh rekognisi internasional terhadap publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 maka hasil yang diharapkan adalah: 1) meningkatnya jumlah publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi, 2) meningkatnya kuantitas dan kualitas jurnal nasional terakreditasi, dan jurnal-jurnal Indonesia yang masuk kategori jurnal internasional terindeks dan bereputasi, dan 3) meningkatnya peringkat daya saing Indonesia pada publikasi ilmiah di tingkat internasional.

B. KRITERIA JURNAL UNTUK PUBLIKASI

Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor berkewajiban menghasilkan karya ilmiah. Karya Ilmiah sebagaimana pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri ini, dapat berbentuk: (1) Jurnal Nasional, (2) Jurnal Nasional Terakreditasi Kemristekdikti, (3) Jurnal Internasional, (4) Jurnal Internasional Bereputasi.
Kriteria masing-masing Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.      Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.   Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan; b. Memiliki ISSN;
c.   Memiliki terbitan versi online;
d.   Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
e.   Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
f.    Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/
Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
g.   Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris;
h.   Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda;
i.    Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
2.      Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh
Kemristekdikti.
3.      Jurnal nasional yang diakui dan disetarakan sebagai Jurnal NasionalTerakreditasi, yaituJurnal Nasional Terindeksdi Science and Technology Indeks (Sinta) atau di Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang telah memenuhi standard tatakelola jurnal nasional terakreditasi (Q1 sampai dengan Q6).
4.      Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.   Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan; b. Memiliki ISSN;
c.  Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
d.  Memiliki terbitan versi online;
e.  Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4
(empat) negara;
f.   Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit  penulisnya berasal dari 2 (dua)  negara;
g.  Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti yang mempunyai indikator:
1). Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
2). Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3).  Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4). Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
5). Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
6). Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
7). Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek.
h.  Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g namun mempunyai faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal
internasional;
i.    Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau)  disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional;
j.    Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional; dengan kriteria sebagai berikut:
1). Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau  lembaga ilmiah yang bereputasi;
2). Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara;
3). Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
4).  Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya; 5).  Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara; 6).  Memiliki ISBN.
5. Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator:
a.    Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit
(Publisher) kredibel;
b.    Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kemristekdikti (contoh Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai faktor dampak (impact factor) lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling rendah Q3 (quartile tiga);
c.     Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
d.    Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
e.    Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
f.      Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
g.    Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/ Ditjen Sumber Daya dan Iptek;
h.    Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau)  disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional bereputasi.
Dalam rangka penjaminan mutu keilmuan, maka isi karya ilmiah harus sesuai dengan bidang ilmu penugasan jabatan akademik lektor kepala atau profesor.

C. KRITERIA PENULIS JURNAL

Penulis pada karya ilmiah sebagaimana dijelaskan di atas dapat berposisi sebagai Penulis Pertama, atau Penulis Pendamping, atau Penulis Utama:
a.   Penulis Pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya ilmiah;
b.   Penulis Pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
c.   Penulis Utama adalah penulis pertama dan/atau penulis korespondensi;
d.   Penulis Korespondensi adalah penulis pertama atau penulis pendamping yang bertanggung jawab untuk korespondensi.
Karya ilmiah yang dibuat oleh dosen selama masa studi di program magister atau doktor yang dimuat dijurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional bereputasi, dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor sebagai membimbing mahasiswa program magister atau program doktor dalam menyusun karya ilmiah untuk dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional bereputasi, dan berkedudukan sebagai penulis pendamping atau penulis korespondensi, dapat menggunakan karya tulis tersebut untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang sudah dapat menunjukkan bukti penyerahan (submitted) artikelnya ke pengelola jurnal, namun belum diterbitkan, dapat dianggap sudah memenuhi syarat publikasi ilmiah di jurnal.

D. PATEN, KARYA SENI/DESAIN MONUMENTAL

Untuk mendapatkan tunjangan profesi Lektor Kepala atau tunjangan kehormatan professor, dosen dapat juga menghasilkan paten, karya seni monumental atau desain monumental.
Rancangan dan karya teknologi yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam salah satu dari dua tingkat berikut:
a.    Internasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
b.    Nasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.
Rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan berikut ini:
a.    Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dan lain-lain.  Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.
b.    Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan sejenisnya.
c.     Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dan sejenisnya.
d.    Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater dan sejenisnya.
e.    Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desainkomunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dan sejenisnya.
f.      Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi
Paten atau karya monumental/desain monumental yang dibuat oleh dosen selama masa studi di program magister atau doktor yang dimuat dijurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional bereputasi, dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor sebagai pembimbing mahasiswa program magister atau program doktor yang bersama-sama menghasilkan paten, karya seni/desain monumental pada tingkat nasional atau internasional dan berkedudukan sebagai pendamping dapat menggunakan paten atau karya seni/desain monumental tersebut untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Paten atau karya/desain monumental dapat digunakan oleh pemrakarsa pertama, kedua dan seterusnya untuk pemenuhan kewajiban memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.
Penentuan apakah suatu karya seni/desain memiliki sifat monumental pada tingkat nasional atau internasional ditetapkan oleh Senat Akademik perguruan tinggi.
Contoh karya seni/desain monumental dapat dilihat pada tabel berikut:
NO
UNSUR
SUB UNSUR
KEGIATAN
1.
Pelaksanaan
Penelitian/ Karya
Seni
Sebagai Komposer/Penulis
Naskah/Sutradara/Perancang/Pencipta/Peng
gubah/Kameramen/
Animator/Kurator/Editor Audio-Visual
Internasional Nasional
Sebagai Penata Arstistik/Penata
Musik/Penata Rias/PenataBusana/
Penata Tari/Penata Lampu/Penata
Suara/Penata Panggung/Ilustrator
Foto/Kunduktor
Internasional Nasional
Sebagai Pemusik/Pengrawit/Penari/
Dalang/Pemeran/Pengarah Acara
Televisi/Pelaksana Perancangan/
Pendisplay Pameran/Pembuat Foto
Dokumentasi/Pewarta Foto/
Pembawa Acara/Reporter/Redaktur
Pelaksana
Internasional
Nasional
2.
Pelaksanaan
Sebagai Penulis Naskah Drama/Novel
Internasional

Penelitian/ Karya
Sastra

Nasional
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Cerpen
Internasional
Nasional
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Puisi
Internasional Nasional

E. SANKSI

Berdasarkan pasal 5 (lima) Peraturan Menteri ini, Lektor Kepala yang tidak dapat memenuhi kewajiban membuat karya tulis ilmiah, atau paten atau karya seni monumental /desain monumenta lakan dibehentikan sementara tunjangan profesinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan profesi dosen sebesar
25% dari tunjangan profesi yang diterima setiap bulan;
b.    Pemberhentian tunjangan profesi akan dilakukan pada tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan di akhir tahun 2017 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan profesi akan diberhentikan sementara mulai bulan Januari 2018.
c.     Pemberian tunjangan profesi akan diaktipkan kembali secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Manteri ini, Profesor yang tidak dapat memenuhi kewajiban menghasilkan karya tulis ilmiah pada jurnal internasional atau jurnal internasional bereputasi, atau paten atau karya seni/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun, akan dibehentikan sementara tunjangan kehormatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan kehormatan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan kehormatan yang diterima setiap bulan.
b.    Pemberhentian tunjangan kehormatan akan dilakukan pada tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan di akhir tahun 2017 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan kehormatan akan diberhentikan sementara mulai Januari 2018.
c.     Pemberian tunjangan kehormatan akan diaktipkan kembali secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah memenuhi kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar