Penjaminan mutu (Quality Assurance) adalah proses dan sistem
untuk mengumpulkan, menganalisis, dan
melaporkan data mengenai kinerja dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
program, dan lembaga. Dalam prosesnya penjaminan mutu dilaksanakan dengan
mengidentifikasi aspek pencapaian dan
prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan
pengambilan keputusan, serta membantu membangun budaya peningkatan mutu secara
berkelanjutan. Tujuannya adalah membangun mutu layanan agar memenuhi kepuasan
pemangku kepentingan mahasiswa/orang tua atau wali mahasiswa, pengguna lulusan
(gereja dan masyarakat), serta pihak terkait lainnya untuk menghasilkan lulusan
yang ekselensi dalam akademis, cakap, terampil, dan memiliki sikap kepemimpinan
rohani yang luhur.
Sistem penjaminan mutu STTJ dimulai dengan dibentuknya Tim
Penjaminan Mutu tahun 2007. Namun Tim Penjaminan Mutu diubah menjadi Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) tahun 2013 yang dipimpin oleh seorang ketua dan
dilengkapi dengan tim kerja yang menangani bidang penelitian dan penerbitan,
PD-Dikti (PDPT/EPSBED), BKD Dosen, pengabdian kepada masyarakat. Semua ini
bertujuan untuk meningkatkan target mutu menuju ke standar yang lebih tinggi
dalam menunjang visi dan misi STTJ menjadi lembaga pendidikan teologi unggulan
di Indonesia.
Visi
Menjadikan STTJ sebagai pendidikan teologi yang unggul dalam
pengelolaan sistem penjaminan mutu pendidikan sehingga mampu memenuhi kepuasan pemangku
kepentingan untuk menunjang visi dan misi STTJ sebagai lembaga pendidikan
teologi unggulan di Indonesia.
Misi
Melakukan monitoting dan evaluasi (monev) sistem penjaminan
mutu internal untuk meningkatkan kualitas kinerja bidang pendidikan akademik
dan profesi.
Melakukan monev penjaminan mutu internal untuk meningkatkan
kualitas kinerja di bidang penelitian pendidikan teologi dan sosial.
Melakukan monev penjaminan mutu internal untuk meningkatkan
kualitas kinerja bidang pengabdian masyarakat dan gereja.
Melakukan monev penjaminan mutu internal untuk meningkatkan
tata kelola dan kinerja STTJ dan unit kerja lainnya secara adil, baik, jujur,
transparan, dan akuntabel.
Tujuan
Mewujudkan kesamaan pemahaman untuk seluruh civitas
akademika (pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan) tentang sistem penjaminan
mutu internal di STTJdengan melaksanakan identifikasi permasalahan dalam
pencapaian standar mutu di setiap prodi dan unit kerja serta cara
penyelesaiannya.
Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, mekanisme
kerja organisasi, dan standar mutu pada setiap unit-unit kerja secara
berkesinambungan, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada
masyarakat, maupun tata pamong STT Jaffray.
Program Kerja
Melaksanakan tugas sosialisasi sehingga terwujud pemahaman
yang baik atas sistem penjaminan mutu internal bagi setiap personal di setiap
unit kerja di STTJ, sehingga terjadi suatu gaya hidup kerja di seluruh lini
STTJ.
Melaksanakan penyesuaian standar mutu dan manual standar
mutu yang akan digunakan oleh semua unit kerja baik dalam bidang pendidikan,
penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata pamong organisasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi
standar mutu pada tingkat STT dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian
pada masyarakat, maupun tata pamong organisasi.
Melakukan audit implementasi standar mutu secara berkala
pada setiap unit kerja di seluruh unit kerja STT termasuk prodi semua strata
dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata
pamong organisasi.
Melaksanakan pengembangan standar mutu pada setiap unit
kerja secara berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada
masyarakat, maupun tata pamong organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar