PANDUAN
PENGAJUAN USULAN
PROGRAM
HIBAH PENULISAN BUKU AJAR
TAHUN 2016
LATAR BELAKANG
Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu
program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Program ini terbuka bagi
dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang
diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan hasil
penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun
tetapi belum pernah diterbitkan.
Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman
dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program
penelitian multitahun seperti Hibah Bersaing, Hibah Tim Pascasarjana, dan Hibah
Kompetensi telah menguasai state of the
art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan
sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar. Namun sangat disayangkan jumlah
buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah
hibah penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia.
Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang
tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini juga bukan untuk
membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah
dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penggandaan naskah akhir, dan hibah bagi
penulis sebelum diterbitkan oleh penerbit. Bagi para penerima hibah, hak
kepengarangan tetap ada pada penulis.
TUJUAN
Program ini bertujuan memotivasi para dosen untuk
terus meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar. Kegiatan seperti
ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti
dan mengajar seorang dosen. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan
diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.
BESARNYA HIBAH
Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama
(jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah Rp22.000.000 (dua puluh
dua juta rupiah) untuk tiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya
lolos seleksi dan berdasarkan rekomendasi tim seleksi, serta akan diproses
pembayaran hibahnya apabila naskah yang telah direvisi sesuai dengan saran
pendamping sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual.
KETENTUAN PENERIMA HIBAH
Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan
Buku Ajar tahun 2016 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Program
ini terbuka bagi semua dosen ber‐NIDN yang telah mempunyai naskah siap terbit
dan belum pernah memperoleh hibah sejenis;
2. Penulis
dapat mengajukan usulan naskah buku lebih dari 1 (satu) naskah dengan judul
naskah yang berbeda;
3. Naskah
buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program ini
adalah naskah buku ajar yang didasarkan pada data dan informasi hasil
penelitian yang dilakukan di Indonesia;
4. Naskah merupakan karya
sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan
diterbitkan menjadi buku, dan dengan
sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat
pernyataan;
5. Naskah
buku yang diajukan harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3)
batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian beserta tujuan
instruksionalnya, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks
(sebaiknya);
6. Naskah
buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam cakram padat (compact disc);
7. Jumlah
halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak
termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran);
8. Hasil
seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Naskah
buku yang sudah diajukan untuk keperluan seleksi menjadi milik Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali;
10. Para
penulis wajib melaporkan dan memberikan satu eksemplar bukti terbit, jika
naskah yang memperoleh dana bantuan ini pada saatnya nanti diterbitkan oleh penerbit komersial maupun
penerbit universitas.
Naskah buku
beserta persyaratan administrasi dikirimkan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Subdirektorat
Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan
Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2
Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
Persyaratan
administrasi terdiri atas:
1. Surat
pengantar dari pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan lembaga penelitian;
2. Satu
salinan (hardcopy) naskah buku
dijilid rapi dengan menggunakan sampul
berwarna biru muda;
3. Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan;
4. Softcopy data korespondensi dan
pendamping (form terlampir), dapat dikemas menjadi satu dalam compact disc naskah;
5. Biodata
setiap penulis sesuai dengan format terlampir;
6. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
a. bahwa
naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;
b. bahwa
semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai
yang ditentukan di dalam perjanjian hibah;
c.
menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok”
bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial,
pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, dan seni);
d. pengesahan
oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi
yang bersangkutan.
7. Pendamping
a. Setiap
pengusul diwajibkan mengajukan calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah
yang ditulis. Calon pendamping tidak berasal dari satu lembaga, memiliki bidang
kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan
pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku, kelayakan akademis sebagai
pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis
yang akan didampingi. Oleh karena itu diharapkan biodata calon pendamping yang
bersangkutan dapat dilampirkan;
b. Penetapan
calon pendamping menjadi kewenangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
sehingga ada kemungkinan bahwa yang ditunjuk adalah pakar lain.
MEKANISME SELEKSI DAN EVALUASI
1. Naskah
dari pengusul akan diseleksi oleh suatu tim dan dievaluasi berdasarkan
persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan;
2. Pengusul
dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada aplikasi
kinerja penelitian perguruan tinggi http://simlitabmas.dikti.go.id/kinerja
akan mendapat prioritas.
3. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan menentukan penerima hibah buku yang akan
mendapat pendampingan dan hibah;
4. Kriteria
penilaian antara lain: kesiapan naskah, kelengkapan unsur buku, kaitan bahan
yang dibahas, hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia, kemutakhiran
pustaka, rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah,
keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian, keterbacaan naskah,
kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya;
5. Penulis
atau penulis pertama dari naskah buku yang telah terpilih akan diundang untuk dipertemukan
dengan pendamping yang relevan dengan bidangnya, guna penyempurnaan naskahnya
dalam sebuah lokakarya (dapat dilanjutkan di luar forum lokakarya oleh penulis
dan pendamping sesuai dengan kesepakatan);
6. Keputusan
hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
berdasar rekomendasi tim penelaah dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Penulis
wajib memperbaiki naskah berdasarkan saran lisan dan atau tertulis dari
pendamping. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan dan surat persetujuan dari
pendamping, akan ditentukan pada saat lokakarya pendampingan;
8. Naskah
buku yang sudah diajukan tidak akan dikembalikan;
9. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan memproses pembayaran dana hibah
berdasarkan bukti naskah buku yang telah selesai direvisi dan surat persetujuan
pendamping dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), kuitansi, nomor rekening dan fotokopi
halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP;
10. Biaya
program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual Tahun Anggaran 2016.
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN
Naskah buku yang diajukan harus sudah diterima oleh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat‐lambatnya tanggal 8 April 2016 pukul 14.00 WIB.
PENJELASAN LEBIH LENGKAP
Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini,
silakan menghubungi:
Subdirektorat Fasilitasi Publikasi
Ilmiah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel : publikasi@ristekdikti.go.id
Jakarta, 22 Februari 2016
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
ttd
Sadjuga
NIP 195901171986111001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar