Good News

Kamis, 05 April 2018

PANDUAN PENGAJUAN USULAN PROGRAM HIBAH PENULISAN BUKU AJAR

PANDUAN PENGAJUAN USULAN 
PROGRAM HIBAH PENULISAN BUKU AJAR
TAHUN 2016

LATAR BELAKANG

Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Program ini terbuka bagi dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun tetapi belum pernah diterbitkan. 
Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program penelitian multitahun seperti Hibah Bersaing, Hibah Tim Pascasarjana, dan Hibah Kompetensi telah menguasai state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar. Namun sangat disayangkan jumlah buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah hibah penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia. 
Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini juga bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penggandaan naskah akhir, dan hibah bagi penulis sebelum diterbitkan oleh penerbit. Bagi para penerima hibah, hak kepengarangan tetap ada pada penulis. 

TUJUAN

Program ini bertujuan memotivasi para dosen untuk terus meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar. Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.

BESARNYA HIBAH

Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama (jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk tiap judul naskah dipotong pajak 15%.  Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi dan berdasarkan rekomendasi tim seleksi, serta akan diproses pembayaran hibahnya apabila naskah yang telah direvisi sesuai dengan saran pendamping sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual. 

KETENTUAN  PENERIMA HIBAH

Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan Buku Ajar tahun 2016 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.      Program ini terbuka bagi semua dosen ber‐NIDN yang telah mempunyai naskah siap terbit dan belum pernah memperoleh hibah sejenis; 
2.      Penulis dapat mengajukan usulan naskah buku lebih dari 1 (satu) naskah dengan judul naskah yang berbeda;
3.      Naskah buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program ini adalah naskah buku ajar yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia;

4. Naskah merupakan karya sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan diterbitkan menjadi buku, dan dengan sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat pernyataan;

5.      Naskah buku yang diajukan harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian beserta tujuan instruksionalnya, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks (sebaiknya);
6.      Naskah buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam cakram padat (compact disc);
7.      Jumlah halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran);
8.      Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9.      Naskah buku yang sudah diajukan untuk keperluan seleksi menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali;
10.   Para penulis wajib melaporkan dan memberikan satu eksemplar bukti terbit, jika naskah yang memperoleh dana bantuan ini pada saatnya nanti  diterbitkan oleh penerbit komersial maupun penerbit universitas.
Naskah buku  beserta persyaratan administrasi dikirimkan kepada:

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340

Persyaratan administrasi terdiri atas:
1.      Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan lembaga penelitian;
2.      Satu salinan (hardcopy) naskah buku dijilid rapi dengan menggunakan sampul berwarna biru muda;
3.      Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan;
4.      Softcopy data korespondensi dan pendamping (form terlampir), dapat dikemas menjadi satu dalam compact disc naskah;
5.      Biodata setiap penulis sesuai dengan format terlampir;
6.      Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
a.       bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;
b.       bahwa semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai yang ditentukan di dalam perjanjian hibah;
c.        menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok” bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, dan seni);
d.       pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi yang bersangkutan.
7.      Pendamping
a.       Setiap pengusul diwajibkan mengajukan calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah yang ditulis. Calon pendamping tidak berasal dari satu lembaga, memiliki bidang kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku, kelayakan akademis sebagai pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis yang akan didampingi. Oleh karena itu diharapkan biodata calon pendamping yang bersangkutan dapat dilampirkan;
b.       Penetapan calon pendamping menjadi kewenangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sehingga ada kemungkinan bahwa yang ditunjuk adalah pakar lain.

MEKANISME SELEKSI DAN EVALUASI

1.      Naskah dari pengusul akan diseleksi oleh suatu tim dan dievaluasi berdasarkan persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan; 
2.      Pengusul dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada aplikasi kinerja penelitian perguruan tinggi http://simlitabmas.dikti.go.id/kinerja akan mendapat prioritas. 
3.      Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan menentukan penerima hibah buku yang akan mendapat pendampingan dan hibah;
4.      Kriteria penilaian antara lain: kesiapan naskah, kelengkapan unsur buku, kaitan bahan yang dibahas, hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia, kemutakhiran pustaka, rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah, keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian, keterbacaan naskah, kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya;
5.      Penulis atau penulis pertama dari naskah buku yang telah terpilih akan diundang untuk dipertemukan dengan pendamping yang relevan dengan bidangnya, guna penyempurnaan naskahnya dalam sebuah lokakarya (dapat dilanjutkan di luar forum lokakarya oleh penulis dan pendamping sesuai dengan kesepakatan);
6.      Keputusan hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual berdasar rekomendasi tim penelaah dan tidak dapat diganggu gugat;
7.      Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan saran lisan dan atau tertulis dari pendamping. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan dan surat persetujuan dari pendamping, akan ditentukan pada saat lokakarya pendampingan;
8.      Naskah buku yang sudah diajukan tidak akan dikembalikan;
9.      Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan memproses pembayaran dana hibah berdasarkan bukti naskah buku yang telah selesai direvisi dan surat persetujuan pendamping dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), kuitansi, nomor rekening dan fotokopi halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP;
10.   Biaya program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2016.

BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN

Naskah buku yang diajukan harus sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat‐lambatnya tanggal 8 April 2016 pukul 14.00 WIB.   

PENJELASAN LEBIH LENGKAP

Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini, silakan menghubungi:
Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel : publikasi@ristekdikti.go.id


Jakarta, 22 Februari 2016
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,

ttd

Sadjuga

NIP 195901171986111001
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar