PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN
TINGGI
NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
pada pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berkewajiban antara lain melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 12 ayat (2) dan (3)
dinyatakan bahwa dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta
menyebarluaskannya. Dosen juga wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah
satu sumber belajar.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan
Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik
Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban
melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan
yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 lebih memberikan penekanan kewajiban
publikasi ilmiah ini bagi dosen yang memiliki jabatan akademik tinggi, yakni
Lektor Kepala dan Profesor. Hal ini karena penanganan pengelolaan karir jabatan
akademik Lektor Kepala dan Profesor berada di bawah tanggung jawab langsung
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di tingkat pusat.