Good News

Jumat, 10 Maret 2017

Abstrak: Tinjauan Terhadap Problematika Pernikahan Dini Berdasarkan Etika Kristen Di Gereja Kemah Injil Indoneasia Long Buang Kalimanatan Utara oleh Suarni

Abstrak
Suarni. “Tinjauan Terhadap Problematika Pernikahan Dini Berdasarkan Etika Kristen Di Gereja Kemah Injil Indoneasia Long Buang Kalimanatan Utara.” (Dibimbing oleh Ev. Lora Jean Brake, MA)

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab problematika pernikahan dini di GKII Long Buang Kalimantan Utara serta untuk mengetahui solusi tinjauan problematika pernikahan dini di GKII Long Buang Kalimantan Utara. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pernikahan adalah kontrak secara resmi, sosial, dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita. Pernikahan merupakan janji ilahi yang dibuat di hadapan Allah. Pernikahan juga merupakan cara Allah untuk menunjukkan kasih-Nya bagi kita dan rencana-Nya bagi pernikahan kepada dunia, dan membantu kita menjadi lebih serupa dengan Dia. Kedua, pernikahan dini adalah suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 19 tahun. Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini. Pernikahan muda adalah pernikahan yang dilaksanakan diusia remaja. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan remaja adalah antara usia 10-19 tahun dan belum kawin. Ketiga, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah, ekonomi, pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak. Keempat, dalam sebuah pernikahan selalu ada masalah demikian halnya dengan pernikahan dini ada beberapa problematika yang terjadi misalnya menafkahi, memiliki tanggung jawab menjadi orangtua dan pendidikan. Kelima, pandangan etika Kristen terhadap pernikahan dini, etika Kristen berbicara mengenai segala yang dikehendaki Allah, itulah yang baik. etika Kristen didasarkan pada perintah-perintah Allah yang bersifat umum (Roma 1:19-20), dan khusus tahu akan kehendak-Nya, dan oleh karena diajar dalam hukum Taurat, dapat tahu mana yang baik dan mana yang tidak. Secara etis pernikahan dini tidak diperbolehkan karena anak di usia yang muda menikah akan memikul tanggung jawab yang besar seperti mencari nafkah dan memiliki tanggung jawab untuk menjadi orangtua.

Kata Kunci: Problematika, Pernikahan Dini, Etika Kristen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar