Persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen
Tersedia di:
Apr 24th, 2016 by Dede Kurniadi.
Seperti judulnya
Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi
suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan
karirnya, apalagi dosen yang berjafung juga menjadi salah satu syarat untuk
masuk dalam sertifikasi dosen, disini saya akan membagikan mekanisme dan
persyaratan pengusulan jafung bagi anda para dosen baru, mekanisme dan
persyaratan yang saya tulis ini saya ambil dari peraturan yang dikeluarkan oleh
Kopertis 4 Bandung, namun untuk kopertis yang lainnya saya kira persyaratannya
tidak berbeda jauh, karena semuanya pengacu kepada peraturan Dikti. Berikut
persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen yang masih berlaku saat
ini dikopertis wilayah 4 Bandung, jika anda malas untuk membacanya anda bisa
download petunjuk teknis di akhir artikel ini yang telah saya sertakan yang
saya ambil dari website kopertis 4 wilayah jabar dan Banten.
PERSYARATAN USULAN
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK
DOSEN
PERSYARATAN AKADEMIK :
Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus
mempunyai ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk perguruan tinggi
agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya
harus terakredidasi;
ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat
penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan
dilegalisir;
Fotocopy ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta
S-3 (bagi yang telah memiliki)
dilegalisir;
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
(Bidang A), beserta data pendukungnya;
Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta
Karya llmiah yang asli;
Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat
(Bidang C), beserta data pendukungnya;
Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan
Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya;
Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau
Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format
Terlampir);
Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS;
Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani
Dosen ybs. (Format Terlampir);
Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah
yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal
Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI;
Fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir
yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat);
Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang
sedang studi lanjut);
Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah
menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk.);
Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru
(bagi dosen PNS dpk.);
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.);
Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id;
PERSYARATAN KARYA ILMIAH :
Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal
Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah yang
dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract
Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku)
harus asli.
Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang
Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor Kepala
dan Guru Besar (Format Terlampir);
PERSYARATAN KHUSUS :
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten
Ahli :
Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan
atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS
atau setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian
pada masyarakat;
Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di
luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Prajabatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Lektor :
Memiliki Ijazah Doktor/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan
atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau
setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan;
Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian
pada masyarakat;
Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di
luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Prajabatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli
ke Lektor :
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan
akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala :
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi
yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi
yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S2) ;
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan
akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor :
Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat
10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah
Doktor (S3);
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor
Kepala;
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
Penilaian Teman Sejawat (Peer Review) terhadap Karya llmiah,
yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Profesor dari perguruan tinggi lain (Format
Terlampir);
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar;
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan
akademik dengan Loncat Jabatan
Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang
jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke
Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat
lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala :
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
Memiliki ijazah Doktor (S3);
Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan
pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Loncat Jabatan dari
Lektor ke Guru Besar :
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
Memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis
pertama;
Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat
10 (sepuluh) tahun
Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
Paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor
(S3);
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar.
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Silahkan download contoh persyaratannya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar