Good News

Rabu, 14 Desember 2016

Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik (JFA) Dosen

Kutipan dari surat dari Kopertis IV kepada semua PTS
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta pelayanan pengusulan Jabatan Fungsional Akademik (JFA) Dosen berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 jo. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI Kemdikbud tahun 2014, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan JFA Dosen dapat diusulkan kembali ke Kopertis Wilayah IV.

Pengajuan JFA Dosen yang akan diproses adalah pengusulan untuk Pengangkatan Pertama, baik ke Asisten Ahli maupun Lektor, serta Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar.  Untuk kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor akan diproses, tetapi Penetapan Angka Kredit (PAK) tidak dapat diterbitkan sebelum Pedoman Penghitungan PAK JFA Dosen disahkan.

Adapun persyaratan JFA dosen adalah sebagai berikut :
1.         Berstatus sebagai Dosen Tetap Yayasan atau Dosen dpk. Kopertis Wilayah IV;
2.         Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN);
3.         Memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi dosen tetap yayasan atau Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Dosen dpk. Kopertis Wilayah IV;
4.         Batas usia dosen yang mengusulkan maksimal 65 tahun;
5.         Batas usia pengangkatan Dosen Tetap Yayasan maksimal 50 tahun (Permendikbud No. 84 Th. 2013);
6.         Minimal berpendidikan Magister (S2);
7.         Aktif  melaksanakan Tridhama Perguruan Tinggi;
8.         Pengusulan JFA Dosen harus linear (penelitian, mata kuliah yang diampu dan homebase/program studi) sesuai dengan latar belakang ilmu yang diperoleh dosen pada program Magister atau Doktor (Sesuai SE. DIKTI No. 887/E.E3/MI/2014);
9.         Periode proses usulan JFA dosen dilakukan setiap bulan, proses usulan terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jadwal sebagai berikut :


No
Penerimaan Usulan
Pemrosesan Kelengkapan Dokumen  
Penilaian JFA Dosen
Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK)
1
Tanggal 1 s.d. 15
Tanggal 16 s.d. 19
Tanggal 20 s.d. 24
Tanggal 25 s.d. 30

10.     Form-form usulan JFA dosen dimasukan ke dalam map Snelhecter (kecuali bukti fisik penelitian). Map Snelhecter usulan JFA dosen Asisten Ahli berwarna Kuning, Lektor warna Biru, Lektor Kepala warna Hijau, dan Guru Besar warna Merah.
11.     Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif, Persyaratan Karya Ilmiah, Persyaratan khusus, dan Format Tridhama Perguruan Tinggi, serta dokumen lainnya terlampir;
12.     Pengusulan yang tidak memenuhi syarat seperti pada butir 1 s.d 11, tidak dilayani.
 

Atas perhatian dan kerjasama yang terjalin, kami ucapkan terimakasih.
               
Koordinator,
                                                                                               


Abdul Hakim Halim
NIP. 195609141986011001


Lampiran Surat Nomor  :   0402/K4/PT/2015 tanggal  17 Februari 2015

PERSYARATAN  USULAN JABATAN  FUNGSIONAL  AKADEMIK  DOSEN

PERSYARATAN AKADEMIK :
1.         Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus mempunyai ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  untuk perguruan tinggi agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya harus terakredidasi;
2.         ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;

PERSYARATAN ADMINISTRASI :
1.         Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
2.         Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir;
3.         Fotocopy ljazah dan Transkrip  S-1/D-4 , S-2  serta  S-3  (bagi yang telah memiliki) dilegalisir;
4.         Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
5.         Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A), beserta data pendukungnya;
6.         Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya llmiah yang asli;
7.         Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C), beserta data pendukungnya;
8.         Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya;
9.         Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir);
10.     Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS;
11.     Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs. (Format Terlampir);
12.     Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
13.     Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI;
14.     Fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat);
15.     Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut);
16.     Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
17.     Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk.);
18.     Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru (bagi dosen PNS dpk.);
19.     Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)  (bagi dosen PNS dpk.);
20.     Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id;

PERSYARATAN KARYA ILMIAH :
1.         Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah yang dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract saja.
2.         Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku) harus asli.
3.         Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar (Format Terlampir);



PERSYARATAN KHUSUS :

Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :
1.         Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
2.         Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS atau setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
3.         Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4.         Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
5.         Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada masyarakat;
6.         Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
7.         Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
8.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Lektor :
1.         Memiliki Ijazah Doktor/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
2.         Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan;
3.         Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4.         Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
5.         Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada masyarakat;
6.         Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
7.         Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
8.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor :
1.         Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
2.         Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
3.         Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
4.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala :
1.         Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
2.         Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
3.         Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S2) ;
4.         Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
5.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor :
1.         Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2.         Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
3.         Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
4.         Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
5.         Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
6.         Penilaian Teman Sejawat (Peer Review) terhadap Karya llmiah, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Profesor dari perguruan tinggi lain (Format Terlampir);
7.         Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
8.         Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar;
9.         Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
10.     Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Kenaikan jabatan akademik dengan Loncat Jabatan
Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala :
1.         Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
2.         Memiliki ijazah Doktor (S3);
3.         Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
4.         Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
5.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.

Loncat Jabatan dari Lektor ke Guru Besar :
1.         Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
2.         Memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
3.         Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun
4.         Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
5.         Paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
6.         Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
7.         Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar.
6.         Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
8.         Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.
 



Koordinator,

                                                                                               


Abdul Hakim Halim

NIP. 195609141986011001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar