Kutipan dari surat dari Kopertis IV kepada semua PTS
Dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi serta pelayanan pengusulan Jabatan Fungsional Akademik (JFA) Dosen
berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 jo. Permenpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan
Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 92 Tahun
2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI Kemdikbud tahun
2014, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan
JFA Dosen dapat diusulkan kembali ke Kopertis Wilayah IV.
Pengajuan JFA Dosen yang akan diproses
adalah pengusulan untuk Pengangkatan Pertama,
baik ke Asisten Ahli maupun Lektor, serta Kenaikan Jabatan ke Lektor
Kepala dan Guru Besar. Untuk kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor akan diproses, tetapi Penetapan
Angka Kredit (PAK) tidak dapat diterbitkan sebelum Pedoman Penghitungan PAK
JFA Dosen disahkan.
Adapun persyaratan JFA dosen adalah sebagai
berikut :
1.
Berstatus sebagai Dosen Tetap Yayasan atau Dosen dpk. Kopertis Wilayah IV;
2.
Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN);
3.
Memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi dosen tetap yayasan atau Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Dosen dpk. Kopertis Wilayah IV;
4.
Batas usia dosen yang mengusulkan maksimal 65 tahun;
5.
Batas usia pengangkatan Dosen Tetap Yayasan maksimal 50 tahun
(Permendikbud No. 84 Th. 2013);
6.
Minimal berpendidikan Magister (S2);
7.
Aktif melaksanakan Tridhama Perguruan
Tinggi;
8.
Pengusulan JFA Dosen harus linear (penelitian, mata kuliah yang diampu
dan homebase/program studi) sesuai dengan latar belakang ilmu yang diperoleh dosen
pada program Magister atau Doktor (Sesuai SE. DIKTI No. 887/E.E3/MI/2014);
9.
Periode proses usulan JFA dosen dilakukan setiap bulan, proses usulan terbagi
dalam 4 (empat) tahapan dengan jadwal sebagai berikut :
No
|
Penerimaan Usulan
|
Pemrosesan Kelengkapan Dokumen
|
Penilaian JFA Dosen
|
Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK)
|
1
|
Tanggal
1 s.d. 15
|
Tanggal
16 s.d. 19
|
Tanggal
20 s.d. 24
|
Tanggal
25 s.d. 30
|
10. Form-form usulan JFA dosen dimasukan
ke dalam map Snelhecter (kecuali bukti fisik penelitian).
Map Snelhecter usulan JFA dosen Asisten Ahli berwarna
Kuning, Lektor warna Biru, Lektor Kepala warna Hijau, dan Guru Besar warna
Merah.
11. Persyaratan Akademik, Persyaratan
Administratif, Persyaratan Karya Ilmiah, Persyaratan khusus, dan Format Tridhama
Perguruan Tinggi, serta dokumen lainnya terlampir;
12. Pengusulan yang tidak memenuhi
syarat seperti pada butir 1 s.d 11, tidak dilayani.
Atas
perhatian dan kerjasama yang terjalin, kami ucapkan terimakasih.
Koordinator,
Abdul Hakim Halim
NIP. 195609141986011001
Lampiran Surat Nomor : 0402/K4/PT/2015
tanggal 17 Februari 2015
PERSYARATAN USULAN JABATAN FUNGSIONAL
AKADEMIK DOSEN
PERSYARATAN AKADEMIK :
1.
Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus mempunyai ijin Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, untuk
perguruan tinggi agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya harus terakredidasi;
2.
ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
1.
Surat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
2.
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan dilegalisir;
3.
Fotocopy ljazah dan Transkrip
S-1/D-4 , S-2 serta S-3
(bagi yang telah memiliki) dilegalisir;
4.
Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit (DUPAK);
5.
Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A), beserta
data pendukungnya;
6.
Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta Karya
llmiah yang asli;
7.
Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat (Bidang C), beserta
data pendukungnya;
8.
Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi
(Bidang D), beserta data pendukungnya;
9.
Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat
Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir);
10. Nilai Prestasi Kerja dari
Pimpinan PTS;
11. Surat Pernyataan Keabsahan
Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs. (Format Terlampir);
12. Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
13. Bukti Online Penelitian yang
dipublikasikan pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda
DIKTI;
14. Fotocopy SK Jabatan Fungsional
Dosen dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan
jabatan/pangkat);
15. Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut);
16. Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah menyelesaikan studi lanjut
dengan status tugas belajar);
17. Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen
PNS dpk.);
18. Fotocopy Keputusan Kepala BKN
tentang penetapan NIP Baru (bagi dosen PNS dpk.);
19. Fotocopy Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.);
20. Print Out NIDN dari laman
forlap.dikti.go.id;
PERSYARATAN KARYA ILMIAH :
1.
Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal Jurnal/Perguruan
Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah
yang dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract saja.
2.
Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku) harus
asli.
3.
Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor
Kepala dan Guru Besar (Format Terlampir);
PERSYARATAN KHUSUS :
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli :
1.
Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau
Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
2.
Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS atau
setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
3.
Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
4.
Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
5.
Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada
masyarakat;
6.
Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan
pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
7.
Telah memenuhi paling
sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung
sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka
kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
8.
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Lektor :
1.
Memiliki Ijazah Doktor/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan atau
Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
2.
Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan
Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan;
3.
Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
4.
Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
5.
Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian pada
masyarakat;
6.
Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan
pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
7.
Telah memenuhi paling
sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung
sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka
kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
8.
Persyaratan yang harus
dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan akademik
secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor :
1.
Paling singkat 2 (dua)
tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
2.
Memiliki karya ilmiah yang
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
3.
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif
maupun setiap unsur kegiatan;
4.
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala
:
1.
Paling singkat 2 (dua)
tahun menduduki jabatan Lektor;
2.
Memiliki karya ilmiah yang
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional
sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3);
3.
Memiliki karya ilmiah yang
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi
sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S2) ;
4.
Telah memenuhi angka
kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
5.
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan akademik
secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor :
1.
Memiliki pengalaman kerja
sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2.
Memiliki kualifikasi
akademik Doktor (S3);
3.
Paling singkat 3 (tiga) tahun
setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
4.
Paling singkat 2 (dua)
tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
5.
Memiliki karya ilmiah yang
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis
pertama;
6.
Penilaian Teman Sejawat (Peer
Review) terhadap Karya llmiah, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Profesor dari
perguruan tinggi lain (Format Terlampir);
7.
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
8.
Presentasi Uji Kelayakan Calon Guru Besar;
9.
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif
maupun setiap unsur kegiatan;
10. Persyaratan yang harus dipenuhi
lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Administrasi diatas.
Kenaikan jabatan akademik dengan Loncat Jabatan
Dosen
yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua
tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau
dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai
dengan peraturan perundangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala :
1.
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
2.
Memiliki ijazah Doktor (S3);
3.
Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada
jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
4.
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif
maupun setiap unsur kegiatan;
5.
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Loncat Jabatan dari Lektor ke Guru Besar :
1.
Paling singkat 2 (dua)
tahun menduduki jabatan Lektor;
2.
Memiliki paling sedikit 4
(empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional
bereputasi sebagai penulis pertama;
3.
Memiliki pengalaman kerja
sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun
4.
Memiliki kualifikasi
akademik doktor (S3);
5.
Paling singkat 3 (tahun)
setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
6.
Melampirkan
Daftar Riwayat Hidup;
7.
Presentasi
Uji Kelayakan Calon Guru Besar.
6.
Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif
maupun setiap unsur kegiatan;
8.
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan Persyaratan
Administrasi diatas.
Koordinator,
Abdul Hakim Halim
NIP. 195609141986011001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar