Berikut ini adalah syarat-syaratnya yang diambil dari situs resmi dikti.go.id
Syarat-Syarat
Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
sudah pernah disetarakan
Pemohon membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
Pemohon memasukkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman
penyetaraan ijazah.
Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan
disimpan.
Pemohon datang ke Direktorat Pembelajaran, Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI
beserta FOTOKOPI dokumen sebagai berikut:
Ijazah dan Transkrip Asli akan disetarakan. Jika Ijazah dan
Transkrip Asli tidak dalam bahasa Inggris, sertakan juga terjemahan dalam
bahasa Inggris yang disahkan oleh Kedutaan Besar Negara setempat atau
penterjemah tersumpah. Apabila Ijazah dan Transkrip sudah dalam dua(2) bahasa
pengesahan oleh Kedutaan Besar Negara setempat atau penerjemah tersumpah tidak
diperlukan;
bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan
membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat
pendaftaran.
bagi lulusan perguruan tinggi dari China diwajibkan membawa
China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC).
Membawa Ijazah jenjang sebelumnya.
Transkrip nilai(Transcript of Records), academic records,
dan (jika ada) diploma supplement selama belajar di luar negeri. Jika transkrip
tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa
Inggris.
Disertasi (untuk S-3)/Tesis (untuk S-2)/Tugas Akhir atau
Skripsi (untuk S-1) versi lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas
penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa
Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi:
i. Title page
ii. Abstract
iii. Conclusion
Katalog/pedoman akademik yang memuat kurikulum pendidikan
pada jenjang yang akan disetarakan. Katalog yang tidak berbahasa inggris harus
diterjemahkan.
Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal bereputasi
internasional, bagi lulusan S-3.
Menunjukkan Pasport dan student visa selama belajar di luar
negeri (serta di fotokopi lengkap/seluruh halaman selama masa studi di negara
tersebut).
Surat perjanjian dari sponsor.
Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing
ijazah dengan berpakaian rapi).
Surat izin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Negara (wajib bagi PNS).
Bagi yang mengambil program Double Degree/Join Degree harus
melampirkan MOU antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan di
luar negeri. Program Join Degree/Double Degree tersebut harus disahkan oleh
yang telah disahkan oleh DIRJEN KELEMBAGAAN IPTEK dan DIKTI KEMRISTEKDIKTI.
Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta
keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Kronologis proses pembelajaran
dari universitas yang bersangkutan, surat keterangan full time student.
Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah
disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 2 hari kerja jika berkas
persyaratannya lengkap.
Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan
ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa
bermaterai Rp. 6.000,- disertai fotocopy kartu identitas diri pemohon
penyetaraan dan kartu identitas pengambil SK .
Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
BELUM pernah disetarakan
Persyaratan sama dengan pengajuan penyetaraan bagi pemohon
dari perguruan tinggi dan program studi yang sudah pernah disetarakan di atas.
Membawa surat dari KBRI atau kantor Kementerian Pendidikan
Negara setempat yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi sudah terakreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar