Good News

Rabu, 14 Desember 2016

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN

JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF  UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN
Sumber data terambil di :

Rujukan : Lampiran II Permenpan & RB no. 46 Tahun 2014
DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)


Rujukan: : Lampiran III Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK DAN PENUNJUANG TUGAS


Rujukan: Lampiran IV Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
Sumber : PeMenpan & RB no.46 Tahun 2013 jo no. 17 Tahun 2013  Lampiran I s/d VI
KELINIERAN BIDANG ILMU
Screenshot269
PEDOMAN  PAK DOSEN TAHUN 2014
Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti) di SINI atau di SINI
PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 6 Des 2014 atau di Pedoman Operasional PAK 2014
JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014
PERMENPANRB  17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim
Pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12
Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014

Sumber: http://pak.dikti.go.id/portal/?file_id=16
Dasar Hukum:
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya  Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan :
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 9:
Ijazah yang diakui adalah yang dikeluarkan oleh:
a. Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
b. Perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
- Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.

Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.004/VIII/PB/2014:
Kedudukan
Pasal 2
Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokok
Pasal 3
Tugas pokok Jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.

JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG SETIAP JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 6 atat 3:
Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Lektor, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d .
c. Lektor Kepala, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3 . Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Profesor, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e .
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT
Pasal 3 Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
(1) Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas
unsur utama dan unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan sekolah; dan/atau
2. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri;
c. pelaksanaan penelitian; dan
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
(4) Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 hanya digunakan untuk angka kredit pertama.
(5) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar danPendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.
PENILAIAN DAN PENETAPAN
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 4:
(1) Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk:
a. dosen perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur;
b. dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
c. dosen perguruan tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PENGKANGKATAN PERTAMA
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 6:
(1) Pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam  jabatan Lektor.
(2) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka  kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
(3) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Dosen yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat (pasal 24 Permenpan & RB no.46 tahun 2013):
1. a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam  1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas (Pasal 10 ayat 2):
a. Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dan unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dan unsur penunjang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Mutasi dosen Yayasan Menjadi Dosen PNS
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 7
(1) Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki.
(2) Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mutasi PNS non Dosen Menjadi Dosen:
Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 pasal 25:
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan apabila :
a. memenuhi  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 24 butir a s/d c di atas
b. memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen.
d. Pangkat yang ditetapkan  sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.004/VIII/PB/2014:
Pasal 11
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. Tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen
Menurut Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013
(1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:
a.   mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b.  paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
c.   nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.  memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a.   mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b.  paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c.   nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.  memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:
a.  Lektor  minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.
b.  Lektor Kepala yang memiliki:
1)  ijazah  Doktor  (S3)  atau  yang  sederajat  harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
2)  ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
c.   Profesor harus memiliki:
1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  jurnal internasional bereputasi; dan
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
(5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
(6) contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014
Pasal 8:
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional
sebagai penulis pertama; dan
d. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi  Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Pasal 9
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi
Pasal 10
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi.
2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
Loncat Jabatan
Pasal 11
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. memiliki ijazah Doktor (S3);
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
d. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
c. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Kenaikan Pangkat
Pasal 12
(1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(2) Kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat dilakukan apabila memenuhi:
a. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut sesuai dengan Lampiran I;
b. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama; dan
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama.
(3) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut.
Dosen dalam Masa Tugas Belajar
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 13
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun
masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 48:
? Karya ilmiah di jurnal internasional, prosiding terindeks database internasional bereputasi dan jurnal internasional bereputasi selama menempuh pendidikan S2 dan S3 dapat dipergunakan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
Pembebasan Sementara
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 30:
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akadernik Dosen;
c. menjaIani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebib dari 6 (enam) bulan.

Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Akademik Dosen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang terdapat di Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pemberhentian
Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pasal 36
(1) Dosen diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Atas permintaan sendiri;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus  selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani
dan/atau rohani; atau
f. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Akademik Dosen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Lampiran IX Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Batas Kepatutan Pengusulan
Untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas maksimal yang diakui (Untuk kenaikan ke Profesor dan Lektor Kepala diperlukan karya ilmiah pada jurnal nasional maksimal 25%)
Screenshot273

Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah:
- Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis
- Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang
membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar
- Memiliki ISBN
- Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
- Ukuran : standar, 15 x 23 cm
- Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi
- Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.
Untuk proses penilaian karya
ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi:
1. Jurnal nasional
2. Jurnal nasional terakreditasi
3. Jurnal internasional
4. Jurnal internasional bereputasi
Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Memiliki terbitan versi online
d. Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll.
e. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu
tertentu
f. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
g. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
h. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
i. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda
j. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi
yang berbeda
k. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ atau laman lain sesuai dengan
pertimbangan Dirjen Dikti diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.
Jurnal Nasional Terakreditasi adalah adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut
(butir 8) :
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok)
d. Memiliki terbitan versi online
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4
(empat) negara.
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) terbitan paling sedikit penulisnya berasal
dari 4 (empat) negara.
g. Terindek oleh database internasional bereputasi: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Search, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti.
Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 dengan kriteria tambahan mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 40.
- Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 dan terindek oleh database  internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.
- Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 yang belum terindek pada database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindek pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20.
Publikasi pada Jurnal internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi
edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal (bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat publikasi kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus/suplemen ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Lain-lain
- Proses penilaian jurnal yang hanya mempunyai edisi elektronik disamakan dengan kriteria jurnal yang berlaku (tidak dibedakan).
- Artikel dalam jurnal nasional yang terindeks oleh DOAJ atau laman lain sesuai dengan pertimbangan Dirjen Dikti yang berbahasa INA dinilai maksimal 15 dan yang berbahasa Inggris 20
- Jurnal nasional yang tidak memenuhi kriteri jurnal nasional disetarakan dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan pada suatu seminar atau yang lainnya.
- Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria:
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional.
Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut:
a. Internasional
- Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi.
- Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai
negara.bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol dan Tiongkok)
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling sedikit 4 (empat) negara)
b. Nasional
- Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi. Panitia Pengarah
- Steering committee (Panitia Pengarah) yang terdiri dari para pakar
- Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.
Penulis pertama dan penulis korespondensi disebut sebagai penulis utama.
Kelebihan angka kredit
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 12
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat berikutnya.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 14
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian.
(2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.
(3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya.
(4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
Contoh:
Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60. Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400.  Sesuai dengan Tabel 3  Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40.  Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit 30, masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angka kredit 60 tidak dapat digunakan jika usulan angka kredit yang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum mencapai 40. Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudah disetujui adalah 40, maka lebihan angka kredit dapat dipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun lebihannya 60. Kalau lebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapat dipergunakan.
Hal-hal yang berlaku untuk masa peralihan:
Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 Pasal 35:
Terhitung sejak 27 Desember 2013 diundangkan PerMenpan no. 46 Tahun 2013  tentang Perubahan atas PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013  tanggal 21/03/2013tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dengan 6 Lampiran
(1)   Pada saat Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 mulai berlaku, Dosen yang masih memiliki ijazah Sarjana (S1), apabila tidak memperoleh  ijazah Magister (S2),   jenjang   jabatan/ pangkat golongan ruang paling tinggi adalah Lektor, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau jabatan/pangkat golongan ruang terakhir yang dimiliki (pasal 35 ayat 1)

Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
Pasal 15
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013 telah menetapkan masa mulai berlaku ketentuan baru.
Materi Sosialisasi sebelum PAK Dosen 2014 Ditetapkan:
A.1. Materi Sosialisasi 23-24 Desember 2013 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen Desember 2013
Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
A.2. Materi Sosialisasi o3-04 Mei 2014 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
Jabatan Fungsional Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB no.17 Tahun 2013 jo No.46 Tahun 2013
B.1.  Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online

Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya  Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Edaran Direktur Diktendik no. 161/E4.3/2015 tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen
Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1670/E4.5/2013 tentang Upaya Banding PAK
Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Layanan Tatap Muka Diktendik
Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini
Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
Edaran Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar
Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009: perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar atau di sini
Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
Rumpun Ilmu atau sini
Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Lampiran: I II III atau di SINI
Chek kebenaran data PNS
Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
Permendiknas no. 20 tahun 2008  tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB dan LK sampai 11/04/2013)
Surat-Surat Edaran dan Format Terkait Usulan Kenaikan Pangkat/Jabaran (Update 24 Januari 2012) :
1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910 (sudah dibatalkan oleh Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya  Format pdf
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 )
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
1. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011tanggal 26 Agustus 2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2. Pedoman Operasional AK 2009
3. Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011)
4. Validasi Karya Ilmiah (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011)
5. Rumpun Ilmu
6. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
7.  Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
8.  Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan
9. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/jabatan

10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penjelasan Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
11. Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 no. 1380/006.1/Kp6/2011tanggal 23 Sept 2011 berisi tambahan penjelasan (1)
- Lampiran SE no. 1380 yang berisi surat pengantar
12. Surat Edaran Kooerdinator Kopertis 6 no.  no 1687/006.1/Kp6/2011 tanggal 06 Des 2011 berisi tambahan penjelasan (2)
13. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)

14. Form Lembar Pengesahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar