JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN
Sumber data terambil di :
Rujukan : Lampiran II Permenpan & RB no. 46 Tahun 2014
DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)
Rujukan: : Lampiran III Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK
DAN PENUNJUANG TUGAS
Rujukan: Lampiran IV Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013
Sumber : PeMenpan & RB no.46 Tahun 2013 jo no. 17 Tahun
2013 Lampiran I s/d VI
KELINIERAN BIDANG ILMU
Screenshot269
PEDOMAN PAK DOSEN
TAHUN 2014
Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen
Dikti) di SINI atau di SINI
PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 6 Des 2014 atau di
Pedoman Operasional PAK 2014
JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des
2014
PERMENPANRB
17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim
Pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12
Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014
Sumber: http://pak.dikti.go.id/portal/?file_id=16
Dasar Hukum:
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan
lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.
004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3,
Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN:
61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan
no.17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen
dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan :
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 9:
Ijazah yang diakui adalah yang dikeluarkan oleh:
a. Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang
terakreditasi paling rendah B; dan
b. Perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat
penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
- Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang
diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya,
disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi
dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit
dan S2 adalah 10 angka kredit.
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN
no.004/VIII/PB/2014:
Kedudukan
Pasal 2
Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokok
Pasal 3
Tugas pokok Jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan
tingkat pendidikan tinggi.
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG SETIAP JENJANG JABATAN
AKADEMIK DOSEN
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 6 atat 3:
Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan
Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Lektor, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d .
c. Lektor Kepala, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3 . Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Profesor, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e .
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT
Pasal 3 Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
(1) Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka
kredit terdiri atas
unsur utama dan unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan sekolah; dan/atau
2. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan
diri;
c. pelaksanaan penelitian; dan
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
(4) Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 hanya digunakan untuk angka kredit pertama.
(5) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak
termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar danPendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Prajabatan.
PENILAIAN DAN PENETAPAN
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 4:
(1) Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan
Lektor untuk:
a. dosen perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai
Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur;
b. dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai
Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
c. dosen perguruan tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim
Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan
Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
PENGKANGKATAN PERTAMA
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 6:
(1) Pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling
tinggi dalam jabatan Lektor.
(2) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik
Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari
perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu
penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b bagi PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu)
tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian
kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit
di luar angka kredit ijazah yang
dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap
termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat
Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah
Tinggi/Politeknik dan Akademi.
(3) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor
dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan
tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi
PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu)
tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian
kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit
di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat
Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah
Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Dosen yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik
Dosen harus memenuhi syarat (pasal 24 Permenpan & RB no.46 tahun 2013):
1. a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang
sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas
(Pasal 10 ayat 2):
a. Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit
berasal dan unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal
dan unsur penunjang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Mutasi dosen Yayasan Menjadi Dosen PNS
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 7
(1) Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi
dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi
pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki.
(2) Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai
pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mutasi PNS non Dosen Menjadi Dosen:
Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 pasal 25:
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik
Dosen dapat dipertimbangkan apabila :
a. memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 24 butir a s/d c di atas
b. memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan
tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen.
d. Pangkat yang ditetapkan
sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan
sesuai
dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN
no.004/VIII/PB/2014:
Pasal 11
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1);
b. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan
tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. Tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen
Menurut Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013
(1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:
a. mencapai angka
kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2
(dua) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi
kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki
integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi,
apabila:
a. mencapai angka
kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. nilai prestasi
kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki
integritas dalam menjalankan tugas.
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:
a. Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang
diterbitkan pada jurnal ilmiah.
b. Lektor Kepala yang
memiliki:
1) ijazah Doktor
(S3) atau yang
sederajat harus memiliki karya
ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
2) ijazah Magister
(S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada
jurnal internasional.
c. Profesor harus
memiliki:
1) ijazah Doktor (S3)
atau yang sederajat;
2) paling singkat 3
(tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3) karya ilmiah
yang dipublikasikan pada
jurnal internasional bereputasi; dan
4) memiliki
pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat
ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
(5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah
yang dipublikasikan pada jurnal
internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi
persyaratan lainnya.
(6) contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014
Pasal 8:
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten
Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten
Ahli;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik
secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan
Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional
sebagai penulis pertama; dan
d. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat
Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Pasal 9
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke
Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik
secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi
yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi
yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat
bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah
Tinggi/Politeknik dan Akademi
Pasal 10
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor
Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling
singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor
(S3);
d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor
Kepala;
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik
secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta
tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara
rapat persetujuan senat perguruan tinggi.
2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor
Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya
ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai
penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g.
Loncat Jabatan
Pasal 11
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke
jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten
Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan
setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten
Ahli;
b. memiliki ijazah Doktor (S3);
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis
pertama; dan
d. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal
9 ayat (1) huruf b.
(3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis
pertama; dan
c. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Kenaikan Pangkat
Pasal 12
(1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat
2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(2) Kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat
dilakukan apabila memenuhi:
a. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik
secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut
sesuai dengan Lampiran I;
b. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala
sebagai penulis utama; dan
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama.
(3) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara
reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk
kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada
pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit
yang telah ditetapkan memenuhi.
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara
loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum
dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi
disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada
pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan
tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat tersebut.
Dosen dalam Masa Tugas Belajar
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 13
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses
kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan
syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas
belajar walaupun
masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru
terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 48:
? Karya ilmiah di jurnal internasional, prosiding terindeks
database internasional bereputasi dan jurnal internasional bereputasi selama
menempuh pendidikan S2 dan S3 dapat dipergunakan untuk pengangkatan pertama
dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
Pembebasan Sementara
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 30:
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akadernik Dosen;
c. menjaIani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebib dari 6 (enam) bulan.
Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Akademik Dosen
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
terdapat di Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pemberhentian
Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pasal 36
(1) Dosen diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Atas permintaan sendiri;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit
jasmani
dan/atau rohani; atau
f. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1
(satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Akademik Dosen
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bersama ini. Lampiran IX Lampiran 4-12 Peraturan Bersama
Mendikbud dan Ka BKN.
Batas Kepatutan Pengusulan
Untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan
jabatan akademik diberlakukan batas maksimal yang diakui (Untuk kenaikan ke
Profesor dan Lektor Kepala diperlukan karya ilmiah pada jurnal nasional
maksimal 25%)
Screenshot273
Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen
penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah:
- Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis
- Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original.
Kriteria ini yang
membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar
- Memiliki ISBN
- Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak
(menurut format UNESCO).
- Ukuran : standar, 15 x 23 cm
- Diterbitkan oleh penerbit Badan
Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi
- Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
- Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi
atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.
Untuk proses penilaian karya
ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan
menjadi:
1. Jurnal nasional
2. Jurnal nasional terakreditasi
3. Jurnal internasional
4. Jurnal internasional bereputasi
Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan
etika keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Memiliki terbitan versi online
d. Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan,
ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll.
e. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil
penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu
tertentu
f. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang
mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
g. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi
Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
h. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau
Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
i. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari
minimal dua institusi yang berbeda
j. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para
ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi
yang berbeda
k. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan
terindek oleh DOAJ atau laman lain sesuai dengan
pertimbangan Dirjen Dikti diberi nilai yang lebih tinggi
dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.
Jurnal Nasional Terakreditasi adalah adalah majalah ilmiah
yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status
terakreditasi dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria
sebagai berikut
(butir 8) :
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi
kaidah ilmiah dan etika
keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab,
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok)
d. Memiliki terbitan versi online
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya
paling sedikit berasal dari 4
(empat) negara.
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) terbitan
paling sedikit penulisnya berasal
dari 4 (empat) negara.
g. Terindek oleh database internasional bereputasi: Web of
Science, Scopus, Microsoft Academic Search, dan/atau laman sesuai dengan
pertimbangan Ditjen Dikti.
Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi
kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 dengan kriteria tambahan
mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson
Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) mempunyai urutan tertinggi dalam
penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 40.
- Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada
butir 8 dan terindek oleh database
internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft
Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI
Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dalam
penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.
- Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada
butir 8 yang belum terindek pada database internasional bereputasi (Web of
Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindek pada
database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai
dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi
20.
Publikasi pada Jurnal internasional edisi khusus/suplemen
atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi
edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan
dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi
normal (bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat
publikasi kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus/suplemen
ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal)
dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Lain-lain
- Proses penilaian jurnal yang hanya mempunyai edisi
elektronik disamakan dengan kriteria jurnal yang berlaku (tidak dibedakan).
- Artikel dalam jurnal nasional yang terindeks oleh DOAJ
atau laman lain sesuai dengan pertimbangan Dirjen Dikti yang berbahasa INA
dinilai maksimal 15 dan yang berbahasa Inggris 20
- Jurnal nasional yang tidak memenuhi kriteri jurnal
nasional disetarakan dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan
pada suatu seminar atau yang lainnya.
- Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam Bahasa Resmi PBB
namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional,
disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk
buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria:
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar
dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara
nasional.
Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan
nasional adalah sebagai berikut:
a. Internasional
- Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan
tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi.
- Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para
pakar yang berasal dari berbagai
negara.bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi
PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol dan Tiongkok)
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling
sedikit 4 (empat) negara)
b. Nasional
- Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan
tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi. Panitia Pengarah
- Steering committee (Panitia Pengarah) yang terdiri dari
para pakar
- Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan
tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.
Penulis pertama dan penulis korespondensi disebut sebagai
penulis utama.
Kelebihan angka kredit
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 12
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan
angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat
berikutnya.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 14
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan
jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk
kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian.
(2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang
diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat
dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan
minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.
(3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh
persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan
akademik/pangkat berikutnya.
(4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3)
tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
Contoh:
Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai
jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60. Dosen A
diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400. Sesuai dengan Tabel 3 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang
penelitian 40% x (400-300) = 40.
Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit 30,
masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angka kredit 60 tidak dapat
digunakan jika usulan angka kredit yang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum
mencapai 40. Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudah disetujui
adalah 40, maka lebihan angka kredit dapat dipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun
lebihannya 60. Kalau lebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapat
dipergunakan.
Hal-hal yang berlaku untuk masa peralihan:
Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 Pasal 35:
Terhitung sejak 27 Desember 2013 diundangkan PerMenpan no.
46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013
tanggal 21/03/2013tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
dengan 6 Lampiran
(1) Pada saat
Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 mulai berlaku, Dosen yang masih memiliki
ijazah Sarjana (S1), apabila tidak memperoleh
ijazah Magister (S2),
jenjang jabatan/ pangkat
golongan ruang paling tinggi adalah Lektor, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d atau jabatan/pangkat golongan ruang terakhir yang dimiliki (pasal
35 ayat 1)
Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
Pasal 15
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima
Kementerian sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur
vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara Koordinator
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
tetap diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk,
fungsi dari lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta.
Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan
Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013 telah menetapkan masa
mulai berlaku ketentuan baru.
Materi Sosialisasi sebelum PAK Dosen 2014 Ditetapkan:
A.1. Materi Sosialisasi 23-24 Desember 2013 di Makassar oleh
TIM PAK PUSAT
Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan
Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen
Desember 2013
Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan
Jabatan/Pangkat
Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
A.2. Materi Sosialisasi o3-04 Mei 2014 di Makassar oleh TIM
PAK PUSAT
Jabatan Fungsional Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB
no.17 Tahun 2013 jo No.46 Tahun 2013
B.1. Pengusulan
Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen :
http://pak.dikti.go.id
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan
lampirannya
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.
004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran
4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999
dan nomor 181 tahun 1999 )
PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan
no.17 Tahun 2013
PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen
dan 6 Lampiran
Edaran Direktur Diktendik no. 161/E4.3/2015 tentang Kenaikan
Pangkat Jabatan Fungsional Dosen
Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan
Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1670/E4.5/2013 tentang
Upaya Banding PAK
Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Layanan Tatap Muka
Diktendik
Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Dosen atau di sini
Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no.
190/D/T/2011) atau di sini
Edaran Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13
Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas
Belajar
Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22
Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan
Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan
Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian
Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan
Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul
Kenaikan Pangkat/Jabatan
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009: perihal
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke
Lektor Kepala dan Guru Besar atau di sini
Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian
Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
(situs lain)
Rumpun Ilmu atau sini
Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan
penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I
IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan
jumlah jam kerja per minggu
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN:
61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01
02 03 04 05 06 07 08 09 10
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
Kreditnya dan Lampiran: I II III atau di SINI
Chek kebenaran data PNS
Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen
bukan PNS
Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan
Jafung dosen
Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan
Kenaikan Jabatan Fungsional
Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB
dan LK sampai 11/04/2013)
Surat-Surat Edaran dan Format Terkait Usulan Kenaikan
Pangkat/Jabaran (Update 24 Januari 2012) :
1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN:
61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran:
01020304050607080910 (sudah dibatalkan oleh Peraturan Bersama Mendikbud dan
Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format
pdf
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3,
Lampiran 4-12 )
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan
kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan
kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan
Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK
PAK)
1. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011tanggal 26 Agustus 2011
tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus
disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran
(CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI)
yang terdiri dari 16 halaman
2. Pedoman Operasional AK 2009
3. Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Edaran
Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011)
4. Validasi Karya Ilmiah (Surat Edaran Dirjen Dikti no.
190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011)
5. Rumpun Ilmu
6. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan
Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
7. Surat Edaran
Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan
Akademik Dosen
8. Surat Edaran
Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan
9. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal
5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no.
1252/006.1/Kp6/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penjelasan Usul Kenaikan
Pangkat/Jabatan
- Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
11. Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 no.
1380/006.1/Kp6/2011tanggal 23 Sept 2011 berisi tambahan penjelasan (1)
- Lampiran SE no. 1380 yang berisi surat pengantar
12. Surat Edaran Kooerdinator Kopertis 6 no. no 1687/006.1/Kp6/2011 tanggal 06 Des 2011
berisi tambahan penjelasan (2)
13. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008:
Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen
(DUPAK)
14. Form Lembar Pengesahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar