LOKAKARYA FILSAFAT KEILAHIAN II
JOGJAKARTA, 22-23 JANUARI 2018
I.
Pengantar dan Latar
Belakang
Pada tahun 2012
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif di Indonesia mengeluarkan
Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana di dalamnya
terdapat Pasal 7 Ayat 4 yang menyatakan bahwa,
“Dalam hal penyelenggaraan pendidikan
tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.”
Kemudian dalam
Pasal 10 Ayat 2 disebutkan bahwa,
“Rumpun Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. rumpun
ilmu agama;
2. rumpun
ilmu humaniora;
3. rumpun
ilmu sosial;
4. rumpun
ilmu alam;
5. rumpun
ilmu formal; dan
6. rumpun
ilmu terapan.
7.
Dalam bagian
Penjelasan Pasal 10 Ayat 2.a. disebutkan bahwa,
“Rumpun ilmu agama merupakan rumpun Ilmu
Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta
teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu
dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, ilmu
pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu
pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha, ilmu
pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi, misiologi,
konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.”
Implikasi dari UU
ini adalah bahwa semua Program Studi Teologi di Indonesia harus memilih apakah:
- Melakukan
alih bina dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (sekarang menjadi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) ke Kementerian Agama,
atau,
- Mengubah
nomenklatur sehingga tidak lagi disebut sebagai Program Studi Teologi,
mengingat nomenklatur tersebut hanya dapat digunakan oleh Program Studi Program
Studi yang berada di bawah binaan Kementerian Agama sebagaimana disebutkan
dalam UU No. 12 Tahun 2012.
Masalahnya adalah
banyak Program Studi Teologi di Indonesia yang sejak kelahirannya sudah berada
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melakukan alih 2 bina
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Agama adalah suatu
perubahan besar yang tidak menarik minat Program Studi-Program Studi ini.
Persekutuan
Sekolah-sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) pernah menggagas dilakukannya
judicial review melawan UU No. 12 Tahun 2012. Namun setelah melakukan banyak
diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasukKoLITI (Konsorsium Lembaga Ilmu
Teologi Indonesia), para ahli hukum dan praktisi pendidikan, maupun rekan-rekan
dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, maka disimpulkan
bahwa judicial review bukanlah langkah yang realistis. Opsi yang lebih
realistis adalah mengubah nomenklatur Program Studi Teologi di dalam Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Nomenklatur baru
yang muncul dari hasil serangkaian diskusi ini adalah Program Studi Filsafat
Keilahian. Nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian telah dinyatakan
secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun
2014. Perubahan nomenklatur ini perlu segera diikuti dengan perubahan dan
penyesuaian radikal oleh Program Studi Teologi terkait keseluruhan desain
kurikulum, profil lulusan, mata kuliahmata kuliah, dsb. agar sesuai dengan
nomenklatur baru sebagai Program Studi Filsafat Keilahian. Persoalannya
bertambah rumit karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri belum
pernah memiliki preseden dengan rumpun ilmu Filsafat Keilahian. Bagi mereka,
demikian pula bagi sekolah-sekolah teologi di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, hal ini merupakan rumpun ilmu yang relatif baru.
Saat ini status
persoalan terkait dengan perubahan nomenklatur ini ada dua, yaitu:
- Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang sejak tahun 2015 merupakan
nama baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan
Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.
01/M/SE/V/2015 yang menyatakan bahwa implementasi Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014, termasuk implementasi
nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian, ditunda pelaksanaannya.
Surat Edaran ini tidak menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 154 Tahun 2014 dibatalkan. Surat Edaran tersebut hanya
menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun
2014 ditunda pelaksanaannya sampai penyesuaian semua Program Studi yang
terdampak oleh Peraturan Menteri tersebut selesai dilakukan.
- Setelah
penerbitan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden
menerbitkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang harus diikuti oleh semua
lembaga pendidikan tingggi. Peraturan Presiden ini segera diikuti dengan penerbitan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 tentang
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan
Tinggi, dan Peraturan Menteri 3 Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dengan demikian
maka semua Program Studi Teologi yang berada di bawah binaan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyesuaikan diri dengan :
- Nomenklatur
baru sebagai Program Studi Filsafat Keilahian
- Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
Dari antara ketiga
isu di atas, maka isu no. 1, nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian,
merupakan isu yang paling krusial dan sulit karena membutuhkan penyesuaian radikal
dari nomenklatur lama sebagai Program Studi Teologi ke nomenklatur baru sebagai
Program Studi Filsafat Keilahian, yang tidak seorang pun di Indonesia mempunyai
pemahaman jelas tentang apa isi dan jabarannya. Oleh karena itulah maka
dibutuhkan kerjasama dari sekolah-sekolah teologi, baik dari tradisi gereja
Protestan maupun gereja Katholik, yang selama ini berada di bawah binaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk bersama-sama
mendefinisikan isi dan kurikulum dari nomenklatur baru tersebut, termasuk peta
keilmuanFilsafat Keilahian.
Hasil
Lokakarya Filsafat Keilahian I pada 14 Desember
2016.
Berkaitan dengan latar belakang di
atas, maka pada 14 Desember 2017 sudah dilakukan Lokakarya Filsafat Keilahian I
yang bertempat di Universitas Kristen Duta Wacana. Peserta lokakarya adalah
sekolah-sekolah/fakultas teologi yang
berada di bawah binaan Kemristekdikti, baik Katolik maupun Protestan, termasuk
perwakilan asosiasi sekolah teologi Protestan (Persetia) dan Katolik (KOLITI).
Hasil dari likakarya itu antara lain:
- Definisi
‘Filsafat Keilahian’. Peserta lokakarya menyepakati definisi Filsafat
Keilahian adalah:“Disiplin teologis atas misteri manusia, kosmos,
sosialitas dalam hubungan dengan Allah, yang dibangun dengan metodologis,
konstruktif dan kritis dalam dialog dengan tradisi pemikiran filosofis,
ilmu alam dan humaniora (sastra, cultural studies, seni, religious
studies) serta ilmu social kritis yang relevan”.
- Profil Lulusan : Ilmuwan
- Subyek Keilmuan : Manusia (dengan pendekatan integratif
ilmu filsafat dan ketuhanan secara metodologis
- Kurikulum Filsafat Keilahian disusun dengan
memperhatikan format KKNI.
- Sumber-sumber yang akan diintegrasikan dalam sebuah
pembelajaran adalah :
a. Kitab suci dan penafsirannya
b. Bahasa-bahasa Kuno
c. Sejarah
d. Filsafat
e. Sosio Antropologi
f.
Pedagogi
g. Teologi
- Proses Pembelajaran
Struktur kurikulum: kombinasi serial dan
modul
Standar dasar: pemikiran kritis-konstruktif
Standar lanjutan: penekanan pada ‘manusia’
dan ‘komitmen pribadi’ (secara khusus karena mayoritas akan memasuki penggilan
sebagai pelayan gerejawi)
- Bidang-bidang yang bisa dimasuki
a. Lembaga Keagamaan
b. Komunitas Religius
c. Lembaga Sosial
d. Lembaga Pendidikan
- Perkembangan Kajian Keilmuan yang harus
diperhitungkan dalam penyusunan kurikulum
a. Kompleksitas ‘manusia’
b. Perkembangan 10 tahun ke depan:
·
berkaitan dengan hubungan antar agama
·
berbasis penelitian sosial keagamaan yang
berguna bagi komunitas itu sendiri dan dasar kebijakan bagi komunitas untuk
mengambil keputusan.
Hasil
dari Lokakarya I itu sudah disampaikan dan dikembangkan pada Lokakarya PERSETIA
pada bulan 27-31Maret 2017 di Wisma Samadi Klender Jakarta.
II.
LOKAKARYA FILSAFAT KEILAHIAN II
- Hasil
Yang Diharapkan Pada Lokakarya Filsafat Keilahian II
- Menyepakati kurikulum inti Filsafat
Keilahian, termasuk CPL dan CP sebagai standard yang bisa dipakai di
sekolah-sekolah/fakultas teologi binaan Kemristekdikti.
- Menyepakati deskripsi mata
kuliah-mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum inti tersebut.
- Menyepakati pendirian Asosiasi yang
secara khusus akan memperdalam disiplin Filsafat Keilahian.
- Waktu
dan Tempat
Hari/Tanggal : Senin – Selasa/ 22-23 Januari 2018
Tempat :
Ruang Seminar Harun Gedung Agape Lantai 3 UKDW
- Peserta
1.
PERSETIA :
2 orang
2.
AFTI (KoLITI) :
2 orang
3.
Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta
Wacana :
10 orang
4.
Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya
Wacana : 2 orang
5.
Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta : 2 orang
6.
Fakultas Teologi Universitas Kristen
Indonesia Maluku : 2 orang
7.
Fakultas Teologi Universitas Kristen Artha
Wacana : 2 orang
8.
Fakultas Teologi Universitas Halmahera : 1 orang
9.
Sekolah Tinggi Filsafat Teologi GKI IS
Kijne Papua : 2 orang
10.
Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma : 2 orang
11.
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara :
1 orang
12.
Sekolah Tinggi Filsafat Widya Sasana : 1 orang
13.
STT Jaffray Makassar : 2 orang
14.
STT INTIM Makassar : 1 orang
Total : 32 orang
Moderator
1. Pdt.
Robert Setio, Ph.D
2. Pdt.
Yusak Soleiman, Ph.D
3. Prof.
Dr. Eddy Kristiyanto, OFM
Panitia
- Tim
Lokakarya
a. Pdt.
Wahju Satria Wobowo, Ph.D
b. Pdt.
Hendri M Sendjaja, M.Hum., Lic.Th
c. Pdt.
Rena Sesaria Yudhita, MTh
- Staf
: Indah Susanty Panggabean, S.Si
- Tiga
(3) orang Mahasiswa Volunteer
- PERSETIA
: 4 orang
Total Peserta: 50 orang
Peserta dari luar
kota akan menginap di Asrama Seturan UKDW
Agenda Kegiatan
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Agenda
|
Moderator/Pemakalah
|
Senin, 22 Januari 2018
|
16.00 – 18.00
|
1. Pembukaan
2. Refresh Lokakarya
I
3. Agenda-agenda
|
|
18.00 – 19.00
|
Makan Malam
|
|
|
19.00 – 21.00
|
1.
Presentasi PERSETIA hasil
Lokakarya di Klender, 27-31 Maret 2017 oleh Pdt. Yusak B. Setyawan Ph.D
2.
Presentasi dari F.Teologi
UKDW
3.
Pembagian Tugas/Kelompok
mata kuliah dan deskripsi
|
|
|
21.00
|
Istirahat
|
|
|
Selasa, 23 Januari 2018
|
07.00 – 08.00
|
Makan Pagi
|
|
08.00 – 10.00
|
Diskusi Kelompok (1)
|
|
|
10.00 – 10.30
|
Rehat Snack
|
|
|
10.30 – 12.00
|
Diskusi Kelompok (2)
|
|
|
12.00 – 12.30
|
Makan Siang
|
|
|
13.00 – 15.00
|
Presentasi Hasil
Diskusi Kelompok (1)
|
|
|
15.00 – 15.30
|
Rehat Snack
|
|
|
15.30 – 18.00
|
1.
Presentasi Hasil Diskusi
Kelompok (2)
2.
Kesepakatan-kesepakatan
|
|
|
18.00 – 19.00
|
Makan Malam
|
|
|
19.00 – 21.00
|
1.
Launching Asosiasi Ahli
Filsafat Keilahian Indonesia
2.
Diskusi LAM
|
|
|
21.00
|
Istirahat
|
|
|
Rabu, 24 Januari 2018
|
|
Check Out
(Pelatihan
Penyusunan RPS bagi yang ingin
mengikutinya)
|
|
Catatan:
Fakultas Teologi UKDW pada hari Rabu, 24 Januari 2018, Jam 08.00 –
10.00 akan mengadakan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
bersama Pdt. Tabita K. Christiani, Ph.D. Workshop ini terbuka bagi peserta
lokakarya filsafat keilahian II yang Prodinya sudah melakukan pemuktahiran
kurikulum berdasarkan KKNI dan SNPT sampai dengan tahap ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar