Good News

Kamis, 11 Januari 2018

Pendahuluan: Pendidikan Karakter

Pendidikan Karakter
            Pendidikan karakter menjadi isu nasional yang menjadi tanggung jawab pendidikan tinggi sekaligus tanggung jawab orang tua dalam keluarga ketika peserta didik tidak berada pada lingkungan pendidikan atau institusi. Pendidikan karakter menjadi penting dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat UUD 1945 yang mencerdaskan seluruh warga negara Indonesia melalui pendidikan dengan kata lain mewujudkan manusia yang terdidik.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan yang terutama adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana peserta didik mencapai itu? Selanjutnya berakhlak mulia artinya pemahaman peserta didik secara kognitif berkembang menjadi berhati mulai secara afektif dan akhirnya berdampak pada perubahan karakter dan terimplementasi dalam tingkah laku peserta didik yaitu memiliki karakter yang baik.
Fungsi pendidikan karakter karakter adalah untuk mengembangkan potensi dasar seorang anak agar berhati baik, berperilaku baik, serta berpikiran yang baik. Dengan fungsi besarnya untuk memperkuat serta membangun perilaku anak bangsa yang multikultur. Selain itu pendidikan karakter juga berfungsi meningkatkan peradaban manusia dan bangsa  yang baik  di dalam pergaulan dunia. Pendidikan karakter dapat dilakukan bukan hanya di bangku sekolah, melainkan juga dari bergai media yang meliputi keluarga, lingkungan, pemerintahan, dunia usaha, serta media tegnologi.
Secara umum untuk mewujudkan pendidikan karakter dapat dilakukan melalui pendidikan formal, non formal, dan informal. Saling melengkapi dan mempercayai dan diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pendidikan formal dilaksanakan secara berjenjang dan pendidikan tersebut mencakup pada pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, evokasi keagamaan dan khusus. Dalam pelaksanaan pendidikan karakter dapat dilakukan melalui jenjang pendidikan yang diimplementasikan pada kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang memuat pelajaran normatif, adaptif, produktif, muatan lokal, dan pengembangan diri.

Ada 18 nilai-nilai karakter berdasarkan budaya bangsa yaitu: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar