Good News

Rabu, 17 Januari 2018

Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Lukman Hakim

Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Lukman Hakim
Dosen Universitas Al-Azhar Medan dan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
E-mail: lukmanhakim@gmail.com
Abstrak
Pembangunan pendidikan di Indonesia memiliki dua dimensi penting yang sering menjadi permasalahan selama ini yaitu masalah perluasan akses pendidikan dan kedua pemerataan pendidikan. Kedua masalah itu hingga saat ini masih menjadi polemik di dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Banyak faktor yang memengaruhi di dalam pelaksanaan dan pemerataan pendidikan tersebut. Perluasan ditandai dengan mudahnya masyarakat (warga negara) untuk memperoleh pendidikan, sedangkan pemerataan pendidikan adalah suatu kedaan yang sama antara pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan baik yang berada di kota maupun di desa.

Kata kunci: pemerataan, akses, pendidikan, rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar