Pemerataan
Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lukman
Hakim
Dosen
Universitas Al-Azhar Medan dan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
E-mail:
lukmanhakim@gmail.com
Abstrak
Pembangunan
pendidikan di Indonesia memiliki dua dimensi penting yang sering menjadi
permasalahan selama ini yaitu masalah perluasan akses pendidikan dan kedua
pemerataan pendidikan. Kedua masalah itu hingga saat ini masih menjadi polemik
di dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Banyak faktor yang memengaruhi di
dalam pelaksanaan dan pemerataan pendidikan tersebut. Perluasan ditandai dengan
mudahnya masyarakat (warga negara) untuk memperoleh pendidikan, sedangkan
pemerataan pendidikan adalah suatu kedaan yang sama antara pelaksanaan
pendidikan yang dilaksanakan baik yang berada di kota maupun di desa.
Kata
kunci: pemerataan, akses, pendidikan, rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar