Good News

Selasa, 30 Januari 2018

Website Jurnal Internasional Pendidikan terindeks Scopus oleh Hengki Wijaya

http://www.e-iji.net/   International Journal of Instruction



http://journals.sagepub.com/home/pos Philosophy of the Social Sciences

http://www.brill.com/asian-journal-social-science Asian Journal of Social Science

http://www.tandfonline.com/toc/capj20/current Asia-Pacific Journal of Teacher Education

Asia Pacific Journal of Education

Asia-Pacific Journal of Cooperative Education

International Journal of Education Economics and Development

South East Asia Research

Journal of Institutional Research South East Asia

Christian Higher Education

Journal of Research on Christian Education

Journal of Research on Christian Education

International Journal of Science Education

Journal of Science Education and Technology
http://www.springer.com/education+%26+language/science+education/journal/10956

Research in Science Education

Science and Education

Journal of Science Teacher Education

Early Childhood Education Journal

Research in Science Education

Innovative Higher Education
http://www.springer.com/education+%26+language/higher+education/journal/10755









Senin, 29 Januari 2018

WORKSHOP ASISTENSI TATA KELOLA JURNAL BERPOTENSI TERAKREDITASI

WORKSHOP ASISTENSI TATA KELOLA JURNAL BERPOTENSI TERAKREDITASI
Diunggah tanggal: 24-Jan-2018
Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang
di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan jumlah jurnal terakreditasi nasional, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti akan mengadakan Workshop Asistensi Tata Kelola Jurnal Berpotensi Terakreditasi. Workshop ini akan dilaksanakan sebanyak empat kegiatan.

Selama workshop, peserta akan diberikan materi terkait persiapan akreditasi jurnal dan diwajibkan mempresentasikan kesiapan akreditasi jurnal menuju terakreditasi. Peserta yang akan mengikuti setiap kegiatan adalah 50 jurnal (masing-masing jurnal diwakili editor yang paham penerbitan elektronik). Jurnal-jurnal yang memenuhi persyaratan untuk mengikut kegiatan workshop akan dilakukan seleksi. Adapaun persyaratan-persyaratan peserta jurnal sebagai berikut:
1. Peserta telah menerbitkan jurnal secara elektronik dan memiliki e-ISSN,
2. Jurnal telah menerbitkan artikel minimal 4 nomor terbitan terakhir secara teratur,
3. Berencana akan mendaftarkan akreditasi jurnal nasional di tahun 2018, dan
4. Telah terindeks di SINTA pada tingkatan S3 atau S4, atau jurnal baru mendaftarkan di ARJUNA namun telah melakukan evaluasi diri dengan nilai minimal 50, atau jurnal yang gagal pada periode akreditasi 2017 namun sudah memiliki jumlah skor 60-69.

Peserta akan diseleksi oleh Tim yang ditetapkan Kemenristekdikti. Untuk kepentingan seleksi, Peserta diminta mengisi borang pendaftaran melalui laman https://goo.gl/cAVZ3W.

Batas akhir pendaftaran pada tanggal 12 Februari 2018, bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti workshop akan diundang secara resmi oleh pihak Kemenristekdikti.

Panitia hanya menanggung biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung, sedangkan biaya perjalanan ditanggung oleh Peserta.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 19 Januari 2018

TERM OF REFERENCE LOKAKARYA FILSAFAT KEILAHIAN II oleh PERSETIA dan UKDW Jogja

TERM OF REFERENCE
LOKAKARYA FILSAFAT KEILAHIAN II
JOGJAKARTA, 22-23 JANUARI 2018

I.                   Pengantar  dan  Latar Belakang
Pada tahun 2012 Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif di Indonesia mengeluarkan Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana di dalamnya terdapat Pasal 7 Ayat 4 yang menyatakan bahwa,
“Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.”

Kemudian dalam Pasal 10 Ayat 2 disebutkan bahwa,
“Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1.      rumpun ilmu agama;
2.      rumpun ilmu humaniora;
3.      rumpun ilmu sosial;
4.      rumpun ilmu alam;
5.      rumpun ilmu formal; dan
6.      rumpun ilmu terapan.
7.       
Dalam bagian Penjelasan Pasal 10 Ayat 2.a. disebutkan bahwa,
“Rumpun ilmu agama merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha, ilmu pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi, misiologi, konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.”

Implikasi dari UU ini adalah bahwa semua Program Studi Teologi di Indonesia harus memilih apakah:
  1. Melakukan alih bina dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (sekarang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) ke Kementerian Agama, atau,
  2. Mengubah nomenklatur sehingga tidak lagi disebut sebagai Program Studi Teologi, mengingat nomenklatur tersebut hanya dapat digunakan oleh Program Studi Program Studi yang berada di bawah binaan Kementerian Agama sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012.
Masalahnya adalah banyak Program Studi Teologi di Indonesia yang sejak kelahirannya sudah berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melakukan alih 2 bina dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Agama adalah suatu perubahan besar yang tidak menarik minat Program Studi-Program Studi ini.
Persekutuan Sekolah-sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) pernah menggagas dilakukannya judicial review melawan UU No. 12 Tahun 2012. Namun setelah melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasukKoLITI (Konsorsium Lembaga Ilmu Teologi Indonesia), para ahli hukum dan praktisi pendidikan, maupun rekan-rekan dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, maka disimpulkan bahwa judicial review bukanlah langkah yang realistis. Opsi yang lebih realistis adalah mengubah nomenklatur Program Studi Teologi di dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Nomenklatur baru yang muncul dari hasil serangkaian diskusi ini adalah Program Studi Filsafat Keilahian. Nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian telah dinyatakan secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014. Perubahan nomenklatur ini perlu segera diikuti dengan perubahan dan penyesuaian radikal oleh Program Studi Teologi terkait keseluruhan desain kurikulum, profil lulusan, mata kuliahmata kuliah, dsb. agar sesuai dengan nomenklatur baru sebagai Program Studi Filsafat Keilahian. Persoalannya bertambah rumit karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri belum pernah memiliki preseden dengan rumpun ilmu Filsafat Keilahian. Bagi mereka, demikian pula bagi sekolah-sekolah teologi di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hal ini merupakan rumpun ilmu yang relatif baru.

Saat ini status persoalan terkait dengan perubahan nomenklatur ini ada dua, yaitu:
  1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang sejak tahun 2015 merupakan nama baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 01/M/SE/V/2015 yang menyatakan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014, termasuk implementasi nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian, ditunda pelaksanaannya. Surat Edaran ini tidak menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014 dibatalkan. Surat Edaran tersebut hanya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014 ditunda pelaksanaannya sampai penyesuaian semua Program Studi yang terdampak oleh Peraturan Menteri tersebut selesai dilakukan.
  2. Setelah penerbitan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang harus diikuti oleh semua lembaga pendidikan tingggi. Peraturan Presiden ini segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri 3 Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Dengan demikian maka semua Program Studi Teologi yang berada di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyesuaikan diri dengan :
  1. Nomenklatur baru sebagai Program Studi Filsafat Keilahian
  2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)

Dari antara ketiga isu di atas, maka isu no. 1, nomenklatur baru Program Studi Filsafat Keilahian, merupakan isu yang paling krusial dan sulit karena membutuhkan penyesuaian radikal dari nomenklatur lama sebagai Program Studi Teologi ke nomenklatur baru sebagai Program Studi Filsafat Keilahian, yang tidak seorang pun di Indonesia mempunyai pemahaman jelas tentang apa isi dan jabarannya. Oleh karena itulah maka dibutuhkan kerjasama dari sekolah-sekolah teologi, baik dari tradisi gereja Protestan maupun gereja Katholik, yang selama ini berada di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk bersama-sama mendefinisikan isi dan kurikulum dari nomenklatur baru tersebut, termasuk peta keilmuanFilsafat Keilahian.



Hasil Lokakarya Filsafat Keilahian I  pada 14 Desember 2016.
            Berkaitan dengan latar belakang di atas, maka pada 14 Desember 2017 sudah dilakukan Lokakarya Filsafat Keilahian I yang bertempat di Universitas Kristen Duta Wacana. Peserta lokakarya adalah sekolah-sekolah/fakultas  teologi yang berada di bawah binaan Kemristekdikti, baik Katolik maupun Protestan, termasuk perwakilan asosiasi sekolah teologi Protestan (Persetia) dan Katolik (KOLITI). Hasil dari likakarya itu antara lain:

  1. Definisi ‘Filsafat Keilahian’. Peserta lokakarya menyepakati definisi Filsafat Keilahian adalah:“Disiplin teologis atas misteri manusia, kosmos, sosialitas dalam hubungan dengan Allah, yang dibangun dengan metodologis, konstruktif dan kritis dalam dialog dengan tradisi pemikiran filosofis, ilmu alam dan humaniora (sastra, cultural studies, seni, religious studies) serta ilmu social kritis yang relevan”.

  1. Profil Lulusan : Ilmuwan
  2. Subyek Keilmuan : Manusia (dengan pendekatan integratif ilmu filsafat dan ketuhanan secara metodologis
  3. Kurikulum Filsafat Keilahian disusun dengan memperhatikan format KKNI.
  4. Sumber-sumber yang akan diintegrasikan dalam sebuah pembelajaran adalah :
a.       Kitab suci dan penafsirannya
b.      Bahasa-bahasa Kuno
c.       Sejarah
d.      Filsafat
e.       Sosio Antropologi
f.        Pedagogi
g.      Teologi

  1. Proses Pembelajaran
Struktur kurikulum: kombinasi serial dan modul
Standar dasar: pemikiran kritis-konstruktif
Standar lanjutan: penekanan pada ‘manusia’ dan ‘komitmen pribadi’ (secara khusus karena mayoritas akan memasuki penggilan sebagai pelayan gerejawi)

  1. Bidang-bidang yang bisa dimasuki
a.       Lembaga Keagamaan
b.      Komunitas Religius
c.       Lembaga Sosial
d.      Lembaga Pendidikan

  1. Perkembangan Kajian Keilmuan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kurikulum
a.       Kompleksitas ‘manusia’
b.      Perkembangan 10 tahun ke depan:
·         berkaitan dengan hubungan antar agama
·         berbasis penelitian sosial keagamaan yang berguna bagi komunitas itu sendiri dan dasar kebijakan bagi komunitas untuk mengambil keputusan.

Hasil dari Lokakarya I itu sudah disampaikan dan dikembangkan pada Lokakarya PERSETIA pada bulan 27-31Maret 2017 di Wisma Samadi Klender Jakarta.


II.                LOKAKARYA FILSAFAT KEILAHIAN II
  1. Hasil Yang Diharapkan Pada Lokakarya Filsafat Keilahian II
  1. Menyepakati kurikulum inti Filsafat Keilahian, termasuk CPL dan CP sebagai standard yang bisa dipakai di sekolah-sekolah/fakultas teologi binaan Kemristekdikti.
  2. Menyepakati deskripsi mata kuliah-mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum inti tersebut.
  3. Menyepakati pendirian Asosiasi yang secara khusus akan memperdalam disiplin Filsafat Keilahian.

  1. Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal   : Senin – Selasa/ 22-23 Januari 2018
Tempat            : Ruang Seminar Harun Gedung Agape Lantai 3 UKDW

  1. Peserta
1.      PERSETIA                                                                             :   2 orang
2.      AFTI (KoLITI)                                                                       :   2 orang
3.      Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana               : 10 orang
4.      Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana             :   2 orang
5.      Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta                                 :   2 orang
6.      Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Maluku       :   2 orang
7.      Fakultas Teologi Universitas Kristen Artha Wacana             :   2 orang
8.      Fakultas Teologi Universitas Halmahera                                :   1 orang
9.      Sekolah Tinggi Filsafat Teologi GKI IS Kijne Papua            :   2 orang
10.  Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma                        :   2 orang
11.  Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara                                        :   1 orang
12.  Sekolah Tinggi Filsafat Widya Sasana                                   :   1 orang
13.  STT Jaffray Makassar                                                             :   2 orang
14.  STT INTIM Makassar                                                                        :   1 orang

Total                                                                                        :   32 orang

Moderator
1.      Pdt. Robert Setio, Ph.D
2.      Pdt. Yusak Soleiman, Ph.D
3.      Prof. Dr. Eddy Kristiyanto, OFM

Panitia
  1. Tim Lokakarya
a.       Pdt. Wahju Satria Wobowo, Ph.D
b.      Pdt. Hendri M Sendjaja, M.Hum., Lic.Th
c.       Pdt. Rena Sesaria Yudhita, MTh
  1. Staf : Indah Susanty Panggabean, S.Si
  2. Tiga (3) orang Mahasiswa Volunteer
  3. PERSETIA : 4 orang
            Total Peserta: 50 orang

Peserta dari luar kota akan menginap di Asrama Seturan UKDW




Agenda Kegiatan
Hari, Tanggal
Waktu
Agenda
Moderator/Pemakalah
Senin,          22 Januari 2018
16.00 – 18.00
1. Pembukaan
2. Refresh Lokakarya I
3. Agenda-agenda

18.00 – 19.00
Makan Malam

19.00 – 21.00
1.      Presentasi PERSETIA hasil Lokakarya di Klender, 27-31 Maret 2017 oleh Pdt. Yusak B. Setyawan Ph.D
2.      Presentasi dari F.Teologi UKDW
3.      Pembagian Tugas/Kelompok mata kuliah dan deskripsi

21.00
Istirahat

Selasa,          23 Januari 2018
07.00 – 08.00
Makan Pagi

08.00 – 10.00
Diskusi Kelompok (1)

10.00 – 10.30
Rehat Snack

10.30 – 12.00
Diskusi Kelompok (2)

12.00 – 12.30
Makan Siang

13.00 – 15.00
Presentasi Hasil Diskusi Kelompok (1)

15.00 – 15.30
Rehat Snack

15.30 – 18.00
1.      Presentasi Hasil Diskusi Kelompok (2)
2.      Kesepakatan-kesepakatan

18.00 – 19.00
Makan Malam

19.00 – 21.00
1.      Launching Asosiasi Ahli Filsafat Keilahian Indonesia
2.      Diskusi LAM

21.00
Istirahat

Rabu,            24 Januari 2018

Check Out
(Pelatihan Penyusunan  RPS bagi yang ingin mengikutinya)



Catatan:

Fakultas Teologi UKDW pada hari Rabu, 24 Januari 2018, Jam 08.00 – 10.00 akan mengadakan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bersama Pdt. Tabita K. Christiani, Ph.D. Workshop ini terbuka bagi peserta lokakarya filsafat keilahian II yang Prodinya sudah melakukan pemuktahiran kurikulum berdasarkan KKNI dan SNPT sampai dengan tahap ini.