Good News

Minggu, 10 Desember 2017

Abstrak: Sudah Ramah Anakkah Gereja? Implementasi Konvensi Hak Anak Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak oleh Tri Supartini

Sudah Ramah Anakkah Gereja? Implementasi Konvensi Hak Anak Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak
Tri Supartini

Sari

Indonesia adalah salah satu negara peserta yang ikut mensahkan isi Konvensi Hak Anak (KHA), itu berarti Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Gereja sebagai lembaga keagamaan yang diakui pemerintah juga ikut memantau sekaligus pelaksana KHA. Gereja dalam pelayanan secara holistik, memberi keberpihakkan dan membela kepentingan terbaik anak yang adalah bagian dari isi KHA. Prinsip-prinsip KHA yaitu tidak membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi anak, memperhatikan hak hidup atau perkembangan anak dan menghargai pendapat anak. Gereja yang menerapkan prinsip-prinsip KHA akan dapat mewujudkan gereja yang ramah anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi prinsip-prinsip KHA dalam pendidikan Kristen untuk perwujudan gereja yang ramah anak. Dalam penelitian ini digunakan metode kuantitatif dan data dianalisa dengan rating scale. Adapun tempat penelitian dilakukan di Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia jemaat Kendari provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian, pada prinsip-prinsip KHA yaitu tidak membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi anak dan menghargai pendapat anak telah diterapkan dengan baik. Sedangkan prinsip memerhatikan hak hidup atau perkembangan anak didapatkan hasilnya kurang baik, khususnya penerapan pemahaman tentang advokasi anak masih kurang karena belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi tentang KHA di dalam gereja. Disarankan khususnya pembelaan terhadap anak di dalam atau di luar gereja harus lebih dioptimalkan. Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia jemaat Kendari berada pada skala baik dalam mengimplementasi prinsip-prinsip KHA sehingga dikatakan menuju Gereja Ramah Anak (GRA).

Kata kunci: Konvensi Hak Anak, pendidikan Kristen, gereja ramah anak


Indonesia is one of the member states who has ratified the contents of the Convention of Children’s Rights (KHA), which means that the Indonesian government is responsible to carry it out. The church as a religious organization that is legalized by the government  also participates in the monitoring and  implementation of the KHA.  The church in holistic ministry, stand with and defends the best interests of childrenwho are part of the KHA. The principles of KHA are: not to differentiate between children, give the best for children,

 Churchconsider the child’s right to life or the development of the child, and respect the child’s opinion. The church that applies the principles of KHA will embody a church that is child-friendly. The aim of this research is to know how far to implement the KHA principles in Christian education for the embodiment of a child-friendly church. In this research quantitative research and data analysis with rating scales were used. As for the place of research, the research was done in Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia in Kendari South Sulawesi. The results of this research were that the KHA principles of do not differentiate between children, give the best for children and respect the child’s opinion were properly applied by the congregation. However the principles of consider the child’s right to life or the development of the child obtained an outcome that was less satisfactory, particularly the application of the understanding of child advocacy was weak because the implementation of information on the KHA within the church is not yet maximal. It is suggested especially that the defense of children in or out of the church must be more optimized. Gereja Kebangungan Kalam Allah Indonesia Kendari is on a good scale in implementing the principles of KHA so that it can be said that they are leading to child-friendly church.


Key words: Convention of Children’s Rights, Christian Education, Child-Friendly

Tidak ada komentar:

Posting Komentar