Sudah Ramah Anakkah Gereja? Implementasi Konvensi Hak Anak
Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak
Tri Supartini
Sari
Indonesia adalah salah satu negara peserta yang ikut
mensahkan isi Konvensi Hak Anak (KHA), itu berarti Pemerintah Indonesia
bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Gereja sebagai lembaga keagamaan yang
diakui pemerintah juga ikut memantau sekaligus pelaksana KHA. Gereja dalam
pelayanan secara holistik, memberi keberpihakkan dan membela kepentingan
terbaik anak yang adalah bagian dari isi KHA. Prinsip-prinsip KHA yaitu tidak
membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi anak, memperhatikan hak hidup
atau perkembangan anak dan menghargai pendapat anak. Gereja yang menerapkan
prinsip-prinsip KHA akan dapat mewujudkan gereja yang ramah anak. Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi prinsip-prinsip KHA
dalam pendidikan Kristen untuk perwujudan gereja yang ramah anak. Dalam
penelitian ini digunakan metode kuantitatif dan data dianalisa dengan rating
scale. Adapun tempat penelitian dilakukan di Gereja Kebangunan Kalam Allah
Indonesia jemaat Kendari provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian, pada
prinsip-prinsip KHA yaitu tidak membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi
anak dan menghargai pendapat anak telah diterapkan dengan baik. Sedangkan
prinsip memerhatikan hak hidup atau perkembangan anak didapatkan hasilnya
kurang baik, khususnya penerapan pemahaman tentang advokasi anak masih kurang
karena belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi tentang KHA di dalam gereja.
Disarankan khususnya pembelaan terhadap anak di dalam atau di luar gereja harus
lebih dioptimalkan. Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia jemaat Kendari
berada pada skala baik dalam mengimplementasi prinsip-prinsip KHA sehingga
dikatakan menuju Gereja Ramah Anak (GRA).
Kata kunci: Konvensi Hak Anak, pendidikan Kristen, gereja
ramah anak
Indonesia is one of the member states who has ratified the
contents of the Convention of Children’s Rights (KHA), which means that the
Indonesian government is responsible to carry it out. The church as a religious
organization that is legalized by the government also participates in the monitoring and implementation of the KHA. The church in holistic ministry, stand with
and defends the best interests of childrenwho are part of the KHA. The
principles of KHA are: not to differentiate between children, give the best for
children,
Churchconsider the
child’s right to life or the development of the child, and respect the child’s
opinion. The church that applies the principles of KHA will embody a church
that is child-friendly. The aim of this research is to know how far to
implement the KHA principles in Christian education for the embodiment of a
child-friendly church. In this research quantitative research and data analysis
with rating scales were used. As for the place of research, the research was
done in Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia in Kendari South Sulawesi. The
results of this research were that the KHA principles of do not differentiate
between children, give the best for children and respect the child’s opinion
were properly applied by the congregation. However the principles of consider
the child’s right to life or the development of the child obtained an outcome
that was less satisfactory, particularly the application of the understanding
of child advocacy was weak because the implementation of information on the KHA
within the church is not yet maximal. It is suggested especially that the
defense of children in or out of the church must be more optimized. Gereja
Kebangungan Kalam Allah Indonesia Kendari is on a good scale in implementing
the principles of KHA so that it can be said that they are leading to
child-friendly church.
Key words: Convention of Children’s Rights, Christian
Education, Child-Friendly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar