Perceraian dan Pernikahan Kembali
Peniel C.D. Maiaweng
Sari
Menyikapi konsep tentang perceraian dan pernikahan kembali,
umumnya terdapat tiga pandangan yang dipraktikkan di kalangan Kristen. Pertama, menyetujui perceraian dan pernikahan
kembali; kedua, menyetujui perceraian, tetapi tidak menyetujui pernikahan kembali;
ketiga, tidak menyetujui perceraian dan pernikahan kembali. Munculnya ketiga
pandangan tersebut didasarkan pada frasa yang terdapat dalam Matius 19:9,
“kecuali karena zina.” Berdasarkan
pengajaran Yesus dalam Mat. 5:32; 19:9; Mark. 10:11-12; Luk. 16:18, dapat
disimpulkan bahwa kategori perzinaan adalah 1) jika suami yang menceraikan
istrinya, maka suami menjadikan istrinya berzina; 2) jika laki-laki yang kawin
dengan istri yang diceraikan suaminya, maka laki-laki itu berbuat zina; 3) jika
suami yang menceraikan istrinya dan kawin dengan perempuan lain, maka suami
berbuat zina; 4) jika istri yang menceraikan suaminya dan menikah dengan
laki-laki lain, maka istri berbuat zina.
Dengan demikian, bagi Yesus, perceraian dan pernikahan kembali sama
dengan perzinaan, karena Yesus tidak menganjurkan perceraian dan pernikahan
kembali. Hanya maut yang dapat
memisahkan seseorang dari pasangannya dan menikah kembali. Penyelesaian masalah perceraian dan
pernikahan kembali yang telah terjadi adalah tanggung jawab jemaat secara
keseluruhan untuk mendapatkan kembali mereka yang telah berpisah dari
pasangannya karena masalah-masalah rumah tangga. Jika ada seorang yang tidak ingin ditolong
untuk merubah sikapnya agar bersatu dengan pasangannya, maka ia dianggap
sebagai seorang yang tidak mengenal Allah.
Kata Kunci
perceraian, pernikahan kembali, zina, kawin, maut, pisah,
etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar