Good News

Minggu, 10 Desember 2017

Abstrak: Perceraian dan Pernikahan Kembali oleh Peniel C.D. Maiaweng

Perceraian dan Pernikahan Kembali
Peniel C.D. Maiaweng

Sari

Menyikapi konsep tentang perceraian dan pernikahan kembali, umumnya terdapat tiga pandangan yang dipraktikkan di kalangan Kristen.  Pertama, menyetujui perceraian dan pernikahan kembali; kedua, menyetujui perceraian, tetapi tidak menyetujui pernikahan kembali; ketiga, tidak menyetujui perceraian dan pernikahan kembali. Munculnya ketiga pandangan tersebut didasarkan pada frasa yang terdapat dalam Matius 19:9, “kecuali karena zina.”  Berdasarkan pengajaran Yesus dalam Mat. 5:32; 19:9; Mark. 10:11-12; Luk. 16:18, dapat disimpulkan bahwa kategori perzinaan adalah 1) jika suami yang menceraikan istrinya, maka suami menjadikan istrinya berzina; 2) jika laki-laki yang kawin dengan istri yang diceraikan suaminya, maka laki-laki itu berbuat zina; 3) jika suami yang menceraikan istrinya dan kawin dengan perempuan lain, maka suami berbuat zina; 4) jika istri yang menceraikan suaminya dan menikah dengan laki-laki lain, maka istri berbuat zina.  Dengan demikian, bagi Yesus, perceraian dan pernikahan kembali sama dengan perzinaan, karena Yesus tidak menganjurkan perceraian dan pernikahan kembali.  Hanya maut yang dapat memisahkan seseorang dari pasangannya dan menikah kembali.  Penyelesaian masalah perceraian dan pernikahan kembali yang telah terjadi adalah tanggung jawab jemaat secara keseluruhan untuk mendapatkan kembali mereka yang telah berpisah dari pasangannya karena masalah-masalah rumah tangga.  Jika ada seorang yang tidak ingin ditolong untuk merubah sikapnya agar bersatu dengan pasangannya, maka ia dianggap sebagai seorang yang tidak mengenal Allah.
Kata Kunci

perceraian, pernikahan kembali, zina, kawin, maut, pisah, etika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar