Apabila
pernikahan itu kita renungkan dari sudut Alkitab, maka haruslah kita mulai
dengan mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pernikahan adalah tata tertib
suci yang ditetapkan oleh Tuhan, Khalik langit dan bumi; di dalam peraturan
suci itu diaturnya hubungan antara pria dan wanita. Sejak “pada mulanya” pun
Tuhan menghendaki, supaya seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan
ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging
(Kejadian 2:24).
Dalam kitab Kejadian 2 tertulis: “Mereka keduanya
telanjang, manusia dan istrinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu” (Kejadian
2:25). Tentang ayat itu Karl Barth pernah menulis kata-kata yang dalam sebagai
berikut: “Dengan mata terbuka, mereka adalah bagi masing-masing sebagaimana
mereka ada, yakni sebagai suami bagi istrinya, sebagai istri bagi suaminya”. Apakah
yang kemudian dilakukan oleh Tuhan dengan pernikahan sebagai peraturan suci
yang ditetapkanNya? Tuhan tidak membatalkan peraturan itu. DipertahankanNya
tata tertib itu. Tuhan tahu, bahwa tanpa peraturan itu akan kalutlah kehidupan
seksuil. Maka diantara segala bangsa dan segala agama serta kebudayaan terdapat
suatu kesadaran, bahwa pernikahan adalah suatu peraturan Tuhan untuk melindungi
masyarakat manusia terhadap kekalutan.