Good News

Sabtu, 21 Februari 2015

Kepangkatan Dosen Swasta

Persyaratan Jabatan Fungsional Akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar


Anda yang telah menjadi dosen tetap swasta tidak serta merta naik pangkat, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saya mau share aja surat keputusan yang berlaku di wilayah saya Makassar yang tergabung dalam wilayah IX Kopertis. Berikut ini kutipan seluruhnya di bawah ini.

 No.189/K9/KT.03/2014 Tgl.2014-05-19
Kepada Yth.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Dilingkungan Kopertis Wilayah IX




Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur   Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 dan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi  Nomor 46 Tahun 2013, dengan ini disampaikan, bahwa untuk usulan Jabatan  Fungsional Akademik dan kenaikan Pangkat memenuhi  persyaratan sebagai berikut:

I.     ASISTEN AHLI
  1. Berijazah paling rendah Megister(S2) atau yang sederajat dari Pendidikan Tinggi yang   terakreditasi;
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan  III/b dan  nilai prestasi  kerja paling  kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun pengangkatan pertama dalam  Jabatan Fungsional Akademik  dan  Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud: dilampirkan.
    1. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada Pendidikan Tinggi paling kurang 2 tahun (hombase);
    2. Memiliki NIDN.
  3. Dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila:
    1. Mencapai angka kredit yang disyaratkan;
    2. Paling singkat 2 (dua) Tahun dalam jabatan terakhir
    3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan (SIPKD)
    4. Memiliki integritas dalam menjalankan tugas. (SIPKD)
  4. Dosen dapat dinaikkan pangkatnya apabila memenuhi kriteria:
    1. Mencapai angka kredit yang disyaratkan;
    2. Paling singkat  2 tahun dalam pangkat terakhir;
    3. DP3 2 tahun terakhir;
    4. Memiliki Integritas dalam menjalankan  tugas.
 
II.    LEKTOR
  1. Telah memeiliki jabatan fungsional Asisten Ahli;
  2. Lektor minimal memiliki karya ilmiah yang diterbitkan  pada  jurnal  yang  terbit  secara berkala dengan standar format jurnal  ilmiah;
  3. Melampirkan laporan SIKPD  (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen) 2 Semester   dan  DP3 2 tahun terakhir.
 
III. LEKTOR KEPALA
  1. Telah memiliki jabatan fungsional  Asisten Ahli dan Lektor;
  2. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal  Nasional Terakreditasi;
  3. Ijazah Magister (S2) atau sederajat dan memiliki   karya ilmiah yang   dipublikasikan   pada  Jurnal Internasional ( dapat di akses secara Online).

IV. PROFESSOR
  1. Telah memenuhi persyaratan Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala;
  2. Ijazah Doktor (S3)  atau yang sederajat;
  3. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
  4. Karya Ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal Internasional bereputasi: dan
  5. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10  (sepuluh) tahun.                                                                                                                                                 


 
Kegiatan  pada  saat studi lanjut  dan tugas belajar  dapat dinilai angka kreditnya kecuali pengajaran,  penelitian dan  pengabdian masyarakat yang terkait dengan  proses studi dan disertasi.

  • Pada  saat pengusulan  Jabatan  Fungsional   harus   dilampirkan   surat keterangan lanjut studi      dan surat  keterangan  pengaktipan kembali untuk menjalankan tugas.
                          
Tabel  Angka Kredit Kumulatif Paling Rendah dari Tugas Pokok dan Penunjang:
No
Jabatan
Kualifikasi Akademik
Unsur Utama
Unsur Penunjang
Pendidikan dan Pengajaran
Penelitian
Pengabdian Kepada Masyarakat
1
Asisten ahli
Magister
≥ 55 %
≥ 25 %
≤ 10 %
≤ 10 %
2
Lektor
Magister
≥ 45 %
≥ 35 %
≤ 10 %
≤ 10 %
3
Lektor Kepala
Doktor
≥ 40 %
≥ 40 %
≤ 10 %
≤ 10 %
4
Professor
Doktor
≥ 35 %
≥ 45 %
≤ 10 %
≤ 10 %

Tabel Jenjang Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
NO
JENJANG JABATAN
JENJANG PANGKAT/GOL.RUANG
PERSYARATAN ANGKA KREDIT
KUMULATIF MINIMAL
PERJENJANG
1
2
3
4
5
1
ASISTEN AHLI
P.MD TK.I, III/B
150
50
2
LEKTOR
PNT, III/C
200
50
PNT TK.I, III/D
300
100
3
LEKTOR KEPALA
PEMBN, IV/A
400
100
PBN TK.I, IV/B
550
150
PEM UT MD, IV/C
700
150
4
GURU BESAR
P.UT.MDY, IV/D
850
150
P.UTAMA, IV/E
1050
200

Pedoman  ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 10 Mei 2014, dan apabila usulan  Jabatan Fungsional Akademik yang  tidak  memenuhi persyaratan dan angka kredit tersebut diatas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sumber berita: Kopertis IX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar