Persyaratan Jabatan Fungsional Akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar
Anda yang telah menjadi dosen tetap swasta tidak serta merta naik pangkat, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saya mau share aja surat keputusan yang berlaku di wilayah saya Makassar yang tergabung dalam wilayah IX Kopertis. Berikut ini kutipan seluruhnya di bawah ini.
No.189/K9/KT.03/2014 Tgl.2014-05-19
Kepada Yth.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Dilingkungan Kopertis Wilayah IX
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 dan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013, dengan ini disampaikan, bahwa untuk usulan Jabatan Fungsional Akademik dan kenaikan Pangkat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
I. ASISTEN AHLI
- Berijazah paling rendah Megister(S2) atau yang sederajat dari Pendidikan Tinggi yang terakreditasi;
-
Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/b dan nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Akademik dan Memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud: dilampirkan.
- Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada Pendidikan Tinggi paling kurang 2 tahun (hombase);
- Memiliki NIDN.
-
Dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila:
- Mencapai angka kredit yang disyaratkan;
- Paling singkat 2 (dua) Tahun dalam jabatan terakhir
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan (SIPKD)
- Memiliki integritas dalam menjalankan tugas. (SIPKD)
-
Dosen dapat dinaikkan pangkatnya apabila memenuhi kriteria:
- Mencapai angka kredit yang disyaratkan;
- Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- DP3 2 tahun terakhir;
- Memiliki Integritas dalam menjalankan tugas.
- Telah memeiliki jabatan fungsional Asisten Ahli;
- Lektor minimal memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal yang terbit secara berkala dengan standar format jurnal ilmiah;
- Melampirkan laporan SIKPD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen) 2 Semester dan DP3 2 tahun terakhir.
- Telah memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor;
- Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Nasional Terakreditasi;
- Ijazah Magister (S2) atau sederajat dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional ( dapat di akses secara Online).
IV. PROFESSOR
- Telah memenuhi persyaratan Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala;
- Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
- Karya Ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal Internasional bereputasi: dan
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
- Pada saat pengusulan Jabatan Fungsional harus dilampirkan surat keterangan lanjut studi dan surat keterangan pengaktipan kembali untuk menjalankan tugas.
Tabel Angka Kredit Kumulatif Paling Rendah dari Tugas Pokok dan Penunjang:
No
|
Jabatan
|
Kualifikasi Akademik
|
Unsur Utama
|
Unsur Penunjang
|
||
Pendidikan dan Pengajaran
|
Penelitian
|
Pengabdian Kepada Masyarakat
|
||||
1 |
Asisten ahli
|
Magister
|
≥ 55 %
|
≥ 25 %
|
≤ 10 %
|
≤ 10 %
|
2 |
Lektor
|
Magister
|
≥ 45 %
|
≥ 35 %
|
≤ 10 %
|
≤ 10 %
|
3 |
Lektor Kepala
|
Doktor
|
≥ 40 %
|
≥ 40 %
|
≤ 10 %
|
≤ 10 %
|
4 |
Professor
|
Doktor
|
≥ 35 %
|
≥ 45 %
|
≤ 10 %
|
≤ 10 %
|
Tabel Jenjang Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
NO
|
JENJANG JABATAN
|
JENJANG PANGKAT/GOL.RUANG
|
PERSYARATAN ANGKA KREDIT
|
|
KUMULATIF MINIMAL
|
PERJENJANG
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
ASISTEN AHLI |
P.MD TK.I, III/B |
150
|
50
|
2
|
LEKTOR |
PNT, III/C |
200
|
50
|
PNT TK.I, III/D |
300
|
100
|
||
3
|
LEKTOR KEPALA |
PEMBN, IV/A |
400
|
100
|
PBN TK.I, IV/B |
550
|
150
|
||
PEM UT MD, IV/C |
700
|
150
|
||
4
|
GURU BESAR |
P.UT.MDY, IV/D |
850
|
150
|
P.UTAMA, IV/E |
1050
|
200
|
Pedoman ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 10 Mei 2014, dan apabila usulan Jabatan Fungsional Akademik yang tidak memenuhi persyaratan dan angka kredit tersebut diatas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sumber berita: Kopertis IX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar