PERSYARATAN USULAN
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK
DOSEN
PERSYARATAN AKADEMIK :
Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi harus
mempunyai ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk perguruan tinggi
agama memiliki ijin pendirian dari Kementerian Agama, serta Program Studinya
harus terakreditasi;
ljazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapat
penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
hSurat Pengantar dari Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur);
Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan
dilegalisir;
Fotocopy ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta
S-3 (bagi yang telah memiliki)
dilegalisir;
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
(Bidang A), beserta data pendukungnya;
Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian (Bidang B), beserta
Karya llmiah yang asli;
Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat
(Bidang C), beserta data pendukungnya;
Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tri Dharma Perguruan
Tinggi (Bidang D), beserta data pendukungnya;
Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau
Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format
Terlampir);
Nilai Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS;
Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani
Dosen ybs. (Format Terlampir);
Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah
yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (Format Terlampir);
Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal
Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI;
Fotocopy SK Jabatan Fungsional Dosen dan SK Pangkat Terakhir
yang dilegalisir (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat);
Fotocopy SK Tugas Belajar/SK Izin Belajar (untuk dosen yang
sedang studi lanjut);
Fotocopy SK Pengaktifan Kembali (untuk dosen yang sudah
menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
Fotocopy SK Dosen PNS (bagi dosen PNS dpk.);
Fotocopy Keputusan Kepala BKN tentang penetapan NIP Baru
(bagi dosen PNS dpk.);
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk.);
Print Out NIDN dari laman forlap.dikti.go.id;
PERSYARATAN KARYA ILMIAH :
Karya ilmiah dapat ditelusuri secara online pada Portal
Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI. Karya ilmiah yang
dipublikasikan secara online harus bisa dibuka secara full text, tidak abstract
Karya ilmiah yang diusulkan (Jurnal/Prosiding/Majalah/Buku)
harus asli.
Melampirkan Asli Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang
Atau Peer Review Karya Ilmiah (terutama untuk kenaikan JFA Dosen Lektor Kepala
dan Guru Besar (Format Terlampir);
PERSYARATAN KHUSUS :
Pengangkatan Pertama Dosen dalam jabatan akademik Asisten
Ahli :
Memiliki Ijazah Magister/Sederajat dari Perguruan Tinggi dan
atau Program Studi yang terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
Pangkat Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi PNS
atau setara dengan Asisten Ahli 150 untuk Dosen Tetap Yayasan;
Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian
pada masyarakat;
Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional (ISSN) sebagai penulis pertama;
Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di
luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Prajabatan;
Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya sesuai ketentuan
Persyaratan Administrasi diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar