SURAT PERJANJIAN
Pelamar Beasiswa BPP-DN, pada
hari ini Rabu, tanggal 14 tahun 2017, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : Hengki
Wijaya
NIDN : 0907108006
Univ/PT. Asal : Sekolah
Tinggi Filsafat Theologia Jaffray
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap : Dr.
Peniel C. D. Maiaweng
Jabatan : Ketua Sekolah Tinggi
Filsafat Theologia Jaffray
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak pertama dan ke dua mengadakan perjanjian sebagai
berikut :
1. Pihak Pertama bertanggungjawab terhadap penggunaan Beasiswa BPP-DN dan melaporkan
aktivitas dan perkembangan studinya kepada Pihak Kedua
2. Pihak Pertama berjanji akan bekerja kembali ke Perguruan Tinggi Asal dan
mengabdi paling tidak selama (1n+1)
setelah menyelesaikan Program Beasiswa selama n tahun.
3. Pihak Pertama tidak diperkenankan mengalihkan beasiswa kepada pihak lain.
4. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk cuti akademik dalam menyelesaikan
Program Studinya selama beasiswa belum selesai.
5. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan berkas Proposal Tesis/Disertasi,
Artikel Publikasi Ilmiah, serta Tesis/Disertasi kepada Pihak Kedua, apabila
telah selesai Ujian Proposal Tesis/Disertasi, Seminar Hasil dan Ujian Akhir
Tesis/Disertasi masing-masing sebanyak 1 eksamplar.
6. Pihak Kedua berhak melakukan Monitoring dan Evaluasi (semesteran)
terhadap kegiatan aktivitas studi mahasiswa terkait penggunaan dana beasiswa
yang disalurkan kepada Pihak Pertama.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak,
ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan.
Makassar,14 Juni 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua,
(Hengki Wijaya) (Dr.
Peniel. C. D. Maiaweng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar