Abner telah mengangkat anak Saul Isyboset menjadi raja atas Gilead, atas Asyuri, atas Yizreel, atas Efraim dan atas Benyamin, bahkan atas seluruh Israel. Sementara Daud sudah menjadi Raja atas Yehuda. Pasukan Daud dan pasukan Abner bertemu dan akhirnya Abner berkata supaya para pejuangnya bertarung. Ibarat sebuah turnamen untuk menunjukkan kekuatan mereka. Sepertinya Abner menjadikan pertarungan ini untuk uji tanding, namun sangat dianggap serius oleh Asael adik Yoab dari kubu Daud.
Pertarungan yang begitu sengit sehingga tidak lagi menjadi acara yang ditonton tetapi sudah menjadi pertempuran sengit maka Asael yang larinya seperti kijang mengejar Abner yang ada di daerahnya. Abner pun berkata kepada Asael untuk mengejar orang lain saja tetapi Asael tidak menyimpan ke kiri atau ke kanan tetapi berambisi untuk menangkap Abner. Abner sudah memperingatkan tetapi idak dipeduli maka Abner pun akhirnya menikam Asael yang tidak mau mendengar. Awalnya hanya untuk pertunjukkan namun akhirnya menjadi bencana. Abner bermain api dengan kejadian ini dan akhirnya di kemudian hari menjadi bumerang bagi dirinya karena dia terbunuh oleh tikaman Yoab saudara Asael.
Api yang membakar hati Abner menjadi bencana yang menulrkan amarah Abner kepada Yoab saudara Asael. Dendam telah membakar hati Yoab sekalipun pada saat itu ia hanya dapat bersedih dan tidak dapat membalas kematian adiknya.
Pesan rohani:
Hendaknya kita tidak bermain api supaya Anda tidak terbakar oleh api yang Anda buat sendiri
Jangan menularkan amarah dan dendam pada diri Anda kepada orang lain karena apa yang Anda tabur itulah yang Anda tuai.
Minggu, 29 April 2018
Selasa, 24 April 2018
Jurnal Jaffray Update 2018
Jurnal Jaffray
Jurnal Jaffray adalah jurnal nasional yang dikelola oleh institusi Sekolah Tinggi Theologia Jaffray Makassar.
Jurnal Jaffray adalah jurnal peer-review dengan double blind reviewer dan akses terbuka yang berfokus pada kebaruan ilmu teologi, eksegesis Alkitab dan praktik pelayanan dan pendidikan Kristen melalui penelitian kuantitatif dan kualitatif (hermeneutika, argumentatif, dan studi kasus). Jurnal ini menerbitkan artikel asli, review, dan juga laporan kasus yang menarik.
Subjek Jurnal:
1. Perkembangan ilmu teologi dan agama
2. Tafsiran Alkitab
3. Studi Biblika
4. Penelitian Ilmu Pendidikan
5. Penelitian Pendidikan Kristen
6. Etka Kristen
7. Praktik Pastoral
8. Hermeneutika Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
Subjek Jurnal:
1. Perkembangan ilmu teologi dan agama
2. Tafsiran Alkitab
3. Studi Biblika
4. Penelitian Ilmu Pendidikan
5. Penelitian Pendidikan Kristen
6. Etka Kristen
7. Praktik Pastoral
8. Hermeneutika Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
Abstracted and indexed in:
Informasi Jurnal
1. Judul Jurnal: JURNAL JAFFRAY
2. Initial: JJV71
3. Singkatan: JJ
4. Frekuensi Terbitan: 2 nomor setahun (April & Oktober)
5. DOI: 10.25278/jj71
6. Print ISSN: 1829-9474
7. Online ISSN: 2407-4047
8. Editor In Chief: Hengki Wijaya
9. Penerbit: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray Makassar
Kamis, 05 April 2018
Daftar Pustaka Monograf Analisis Data Kualitatif oleh Hengki Wijaya
Daftar
Pustaka
Bogdan, R. C. dan Biklen, S. K. 1982. Qualitative
Research for Education: An Introduction to Theory and Mehtods. Boston:
Allyn and Bacon, Inc.
Bungin, B. 2015. Analisis Data
Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Creswell, John W. 2014. Penelitian
Kualitatif & Desain Riset Memilih di antara Lima Pendekatan (Edisi
Ke-3). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Creswell, John W. Research Design
Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Emzir. 2016. Metodologi Penelitian
Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.
Emzir. 2017. Metodologi Penelitian
Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Hanurawan, F. 2016. Metode
Penelitian Kualitatif untuk Ilmu Psikologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Laily, Nur. 2014. Penerimaan Diri Pada Ibu Dengan Anak Retardasi Mental. Skripsi. Surabaya: Universitas Islam
Negeri Sunan Ampel. (Online) (http://digilib.uinsby.ac.id/294/9/Bab%203.pdf,
diakses 2 April 2018).
Lincoln, Yvonna S., Guba, Egon G. 1985. Naturalistic Inquiry. SAGE Publications.
McMillan, James H. & Sally Schumacher.
2001. Research In Education a Conceptual
Introduction. 5th Edition. New York: Addison Wesley Longmen Inc.
Meleong, Lexy J. 2001. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosadakarya.
Putra, N., Dwilestari, N. 2013. Penelitian
Kualitatif: Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Rajawali Pers.
Rosyadi, D., Nurzaman, A. 2014. Kepuasan Kerja Buruh Berdasarkan
Perspektif Job Characteristic Model (JCM) Pada Perusahaan Genting di Kecamatan
Kalirejo Lampung Tengah. Skripsi. Lampung:
Universitas Lampung. (Online). (http://digilib.unila.ac.id/380/5/BAB%20III.pdf,
diakses 2 April 2018).
Subagyo, Andreas B. 2004. Pengantar
Riset Kuantitatif dan Kualitatif Termasuk
Riset Teologi dan Keagamaan. Bandung: Kalam Hidup.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian
Pendidikan (Pendekatan Kunatitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung:
Alfabeta.
Wijaya, H. (ed.) 2016. Metodologi
Penelitian Pendidikan Teologi. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray
Makassar.
PANDUAN PENGAJUAN USULAN PROGRAM HIBAH PENULISAN BUKU AJAR
PANDUAN
PENGAJUAN USULAN
PROGRAM
HIBAH PENULISAN BUKU AJAR
TAHUN 2016
LATAR BELAKANG
Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu
program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Program ini terbuka bagi
dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang
diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan hasil
penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun
tetapi belum pernah diterbitkan.
Tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman
dalam melakukan penelitian yang berhasil. Dosen yang mengikuti program
penelitian multitahun seperti Hibah Bersaing, Hibah Tim Pascasarjana, dan Hibah
Kompetensi telah menguasai state of the
art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan
sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar. Namun sangat disayangkan jumlah
buku yang ditulis dosen masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah
hibah penelitian yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia.
Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang
tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini juga bukan untuk
membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah
dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penggandaan naskah akhir, dan hibah bagi
penulis sebelum diterbitkan oleh penerbit. Bagi para penerima hibah, hak
kepengarangan tetap ada pada penulis.
TUJUAN
Program ini bertujuan memotivasi para dosen untuk
terus meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar. Kegiatan seperti
ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti
dan mengajar seorang dosen. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan
diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.
BESARNYA HIBAH
Dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertama
(jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah Rp22.000.000 (dua puluh
dua juta rupiah) untuk tiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya
lolos seleksi dan berdasarkan rekomendasi tim seleksi, serta akan diproses
pembayaran hibahnya apabila naskah yang telah direvisi sesuai dengan saran
pendamping sudah diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual.
KETENTUAN PENERIMA HIBAH
Ketentuan pengajuan usulan Program Hibah Penulisan
Buku Ajar tahun 2016 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Program
ini terbuka bagi semua dosen ber‐NIDN yang telah mempunyai naskah siap terbit
dan belum pernah memperoleh hibah sejenis;
2. Penulis
dapat mengajukan usulan naskah buku lebih dari 1 (satu) naskah dengan judul
naskah yang berbeda;
3. Naskah
buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program ini
adalah naskah buku ajar yang didasarkan pada data dan informasi hasil
penelitian yang dilakukan di Indonesia;
4. Naskah merupakan karya
sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan
diterbitkan menjadi buku, dan dengan
sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat
pernyataan;
5. Naskah
buku yang diajukan harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3)
batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian beserta tujuan
instruksionalnya, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks
(sebaiknya);
6. Naskah
buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam cakram padat (compact disc);
7. Jumlah
halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak
termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran);
8. Hasil
seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Naskah
buku yang sudah diajukan untuk keperluan seleksi menjadi milik Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tidak dapat diambil kembali;
10. Para
penulis wajib melaporkan dan memberikan satu eksemplar bukti terbit, jika
naskah yang memperoleh dana bantuan ini pada saatnya nanti diterbitkan oleh penerbit komersial maupun
penerbit universitas.
Naskah buku
beserta persyaratan administrasi dikirimkan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Subdirektorat
Fasilitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan
Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2
Lantai 20 Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
Persyaratan
administrasi terdiri atas:
1. Surat
pengantar dari pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan lembaga penelitian;
2. Satu
salinan (hardcopy) naskah buku
dijilid rapi dengan menggunakan sampul
berwarna biru muda;
3. Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan;
4. Softcopy data korespondensi dan
pendamping (form terlampir), dapat dikemas menjadi satu dalam compact disc naskah;
5. Biodata
setiap penulis sesuai dengan format terlampir;
6. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
a. bahwa
naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme;
b. bahwa
semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai
yang ditentukan di dalam perjanjian hibah;
c.
menyebutkan bidang ilmu berdasarkan “kelompok”
bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial,
pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, dan seni);
d. pengesahan
oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi
yang bersangkutan.
7. Pendamping
a. Setiap
pengusul diwajibkan mengajukan calon pendamping yang sesuai dengan bidang ilmu naskah
yang ditulis. Calon pendamping tidak berasal dari satu lembaga, memiliki bidang
kepakaran sesuai dengan bidangnya, bersedia dan mempunyai waktu untuk melakukan
pendampingan, mempunyai pengalaman menulis buku, kelayakan akademis sebagai
pembimbing, dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan naskah dan penulis
yang akan didampingi. Oleh karena itu diharapkan biodata calon pendamping yang
bersangkutan dapat dilampirkan;
b. Penetapan
calon pendamping menjadi kewenangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
sehingga ada kemungkinan bahwa yang ditunjuk adalah pakar lain.
MEKANISME SELEKSI DAN EVALUASI
1. Naskah
dari pengusul akan diseleksi oleh suatu tim dan dievaluasi berdasarkan
persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan;
2. Pengusul
dari perguruan tinggi yang sudah memutakhirkan data publikasi pada aplikasi
kinerja penelitian perguruan tinggi http://simlitabmas.dikti.go.id/kinerja
akan mendapat prioritas.
3. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan menentukan penerima hibah buku yang akan
mendapat pendampingan dan hibah;
4. Kriteria
penilaian antara lain: kesiapan naskah, kelengkapan unsur buku, kaitan bahan
yang dibahas, hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia, kemutakhiran
pustaka, rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah,
keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian, keterbacaan naskah,
kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya;
5. Penulis
atau penulis pertama dari naskah buku yang telah terpilih akan diundang untuk dipertemukan
dengan pendamping yang relevan dengan bidangnya, guna penyempurnaan naskahnya
dalam sebuah lokakarya (dapat dilanjutkan di luar forum lokakarya oleh penulis
dan pendamping sesuai dengan kesepakatan);
6. Keputusan
hasil seleksi merupakan kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
berdasar rekomendasi tim penelaah dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Penulis
wajib memperbaiki naskah berdasarkan saran lisan dan atau tertulis dari
pendamping. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan dan surat persetujuan dari
pendamping, akan ditentukan pada saat lokakarya pendampingan;
8. Naskah
buku yang sudah diajukan tidak akan dikembalikan;
9. Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan memproses pembayaran dana hibah
berdasarkan bukti naskah buku yang telah selesai direvisi dan surat persetujuan
pendamping dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), kuitansi, nomor rekening dan fotokopi
halaman identitas buku tabungan, dan fotokopi kartu NPWP;
10. Biaya
program kegiatan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual Tahun Anggaran 2016.
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN
Naskah buku yang diajukan harus sudah diterima oleh
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat‐lambatnya tanggal 8 April 2016 pukul 14.00 WIB.
PENJELASAN LEBIH LENGKAP
Bila ada hal lain yang belum jelas dalam panduan ini,
silakan menghubungi:
Subdirektorat Fasilitasi Publikasi
Ilmiah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Intelektual – Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surel : publikasi@ristekdikti.go.id
Jakarta, 22 Februari 2016
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
ttd
Sadjuga
NIP 195901171986111001
Langganan:
Postingan (Atom)