Good News

Kamis, 17 Januari 2019

Laporan Pertanggungjawaban Ketua Prodi Teologi Semester Ganjil 2018/2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KETUA PRODI TEOLOGI SEMESTER GANJIL 2018/2019 A. Program Pengajaran & Evaluasi 1. Pengajaran Semester Ganjil 2018/2019 berjalan dengan lancar. Namun harus memikirkan model pembelajaran efektif dan efisien untuk membuat mahasiswa aktif dalam kelas dibandingkan dosennya. 2. Beberapa mahasiswa prodi ilmu filsafat konsentrasi teologi terancam DO, maka akan dimintai surat pernyataan mahasiswa dan lebih intensif bertemu dengan pembimbing akademik. 3. Persepsi dosen dan mahasiswa perlu disamakan pada saat memulai proses pembelajaran supaya mahasiswa dapat memahami cara pembelajaran serta penilaian dosen. 4. Plagiarisme dalam pembuatan tugas diberikan sanksi. Dosen terus-menerus memberikan penjelasan terkait plagiarisme. 5. Perubahan jadwal kelas harus diketahui oleh bagian akademik termasuk Waket I dan Ketua prodi bersangkutan dan berkaitan dengan ruangan kelas harus diketahui pula oleh Waket 2. 6. Mulai semester genap 2018/2019 dosen dapat menggunakan laboratorium bahasa dan microteaching sesuai mata kuliah yang diampunya. 7. Dosen perlu memerhatikan silabus, contoh soal UTS, UAS, monitoring dosen, absen mahasiswa, dan pemasukan nilai yang wajib disetor ke akademik. Sebaiknya dosen membuat arsip sebagai pegangan bahwa telah melaksanakan kewajiban dalam pengajaran. Nilai dapat dimasukkan sendiri, dan apabila mengalami kesulitan dapat dibantu oleh bagian akademik. 8. Honor pemeriksaan nilai akan dipotong 10% per mata kuliah yang diperiksa apabila terlambat diserahkan ke akademik. Dana tersebut digunakan untuk konsumsi dosen dan karyawan. 9. Mahasiswa yang tidak hadir di kelas selama tiga kali dengan alasan apapun dinyatakan tidak lulus kecuali alasan kedukaan, dan sakit parah bisa sampai empat kali. 10. Setiap dosen wajib menyimpan hasil penilaian mahasiswa supaya bila ada komplain dari mahasiswa dapat diperlihatkan. Dosen tidak lagi memberikan nilai Tunda atau tidak memberi nilai, namun memberikan nilai pada rentang A-E. 11. Ketua Prodi bertanggung jawab untuk memverifikasi mahasiswa PKL yang akan berangkat PKL dengan pertimbangan pembimbingan akademik, administrasi akademik, keuangan, dan kemahasiswaan dan penempatannya ditetapkan oleh Waket I. Ketentuan mata kuliah yang sudah lulus adalah minimal 120 SKS. 12. Khusus konsentrasi musik ada tambahan syarat khusus. Selain verifikasi pembimbing akademik maka Ketua Prodi akan menetapkan apakah dapat PKL atau tidak. Tidak tergantung syarat minimal 120 SKS. B. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat & Evaluasi 1. Dosen wajib melakukan penelitian atau riset kelas, dipublikasikan dalam buku, jurnal, prosiding baik yang diterbitkan oleh kampus maupun di luar kampus bahkan di luar negeri. 2. Pemberian insentif penelitian diberikan kepada dosen yang telah mencetak buku , dan penelitian disertasi atau sejenisnya yang telah dipublikasikan dalam Jurnal Jaffray, jurnal lain terindeks SINTA, dan jurnal internasional. Bahan tersebut bisa diambil dari skripsi, tesis, dan disertasi. 3. LPPM akan memberikan link jurnal teologi dan PAK berbasis OJS kepada dosen sehingga dosen dapat mengikuti template dan menerbitkan naskahnya selain di Jurnal Jaffray untuk mendukung kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan akademik. 4. Baik hasil penelitian dan pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Misi harus dipublikasikan di jurnal, maupun media cetak online. 5. Perlu ada pertemuan dosen untuk menulis bersama untuk jurnal dan pelatihan reference management zotero. 6. Proses skripsi, tesis, dan disertasi tetap melalui proses editorial. 7. Setiap karya mahasiswa akan dicek dengan similitary check plagiarism, dan akan diberikan sanksi bila terjadi plagiarisme. 8. Karya mahasiswa yang terbaik dapat dipublikasikan di Jurnal Jaffray. Usulan: 1. Dosen dapat memberikan data mahasiswa yang melakukan plagiarisme, demikian juga pembimbing akademik yang menilai mahasiswa perlu mendapat bimbingan akademik lebih lanjut. 2. Para sponsor perlu mengevaluasi akademik dan karakter mahasiswa yang diberikan bantuan beasiswa atau lainnya. 3. Setiap dosen memberikan pemahaman kepada bimbingan dan penulis skripsi untuk mengikuti prosedur editorial dan penegakan anti plagiarisme. 4. Setiap dosen perlu konfirmasi kebenaran apabila mendapat informasi dari mahasiswa, dan demikian juga alumni untuk menghindari fitnah, berita bohong (hoax) yang menular di kampus. 5. Dosen dihimbau untuk tidak mengambil keputusan sendiri yang akahirnaya melanggar aturan yang sudah disepakati bersama. Regulasi yang ada patut menjadi acuan pengambilan keputusan dosen kepada mahasiswa.

1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
    add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^

    BalasHapus